7 Tahun Buron, Direktur CV. Aneka Ditangkap di Makassar
BERITABETA.COM, Ambon – Satu lagi buronan tindak pidana korupsi ditangkap oleh Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Buronan tersebut adalah Ong Onggianto Andreas, Direktur CV. Aneka, terpidana korupsi pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010.
Pria 39 tahun ini telah buron selama 7 tahun (2014-2021). Dia berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa 09 Maret 2021 pukul 13:20 WITA.
“Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (09/03/2021).
Leonard menjelaskan, Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Diketahui, terpidana Ong Onggianto Andreas, Direktur CV. Aneka itu bersama Samuel Kololu, M.Kes saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku, dan Hanny Samallo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
“SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku,” jelasnya.
Setelah kredit cair, lanjut dia, ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidiair 6 bulan kurungan.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 bulan.
“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Leonard. (BB-RED)