AJI Ambon Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Bupati SBB
Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami "kondisi" saat itu.
Sementara bupati berdiri tidak jauh dari mereka. Yasmin sempat mengaktifkan HP untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas. Bukti visual https://m.youtube.com/watch?v=Rz-TRR09hpQ&feature=youtu.be#menu.
Menyikapi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis ini, AJI Kota Ambon mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut;
Mengecam Galib Warang yang diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali di kantor bupati.
Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.
Sebab, sebagaimana pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan, karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tidak tuntas.
“Mendesak kepolisian Polres SBB dan Polda Maluku mengusut kasus tersebut sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Tajudin Buano, Khairiyah Fitri, Nurdin Tubaka. (BB-SSL)