BERITABETA.COM, Ambon - Kasus intimidasi dan kekerasan fisk terhadap wartawan di Maluku kembali terjadi. Berikutnya aksi tidak terpuji itu dilakukan tepatnya di Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di Piru Kamis (4/03/2021).

Korbannya, adalah Yasmin Bali, jurnalis media online Malukunews.co. Pelaku adalah Galib Warang, diduga orang dekat Bupati SBB, Mohamad Yasin Payapo.

Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon masing-masing Tajudin Buano (Ketua), Khairiyah Fitri (Sekretaris), dan Nurdin Tubaka (Koordinator Divisi Advokasi mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di kantor Bupati SBB itu.

Kecaman itu dituangkan dalam pernyataan tertulis AJI Kota Ambon kepda beritabeta.com Sabtu (06/03/2021). AJI Ambon mengurai kronologis kejadian kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di kantor Bupati SBB di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT.

Awalnya, Yasmin bersama dua jurnalis lainnya hendak bertemu Sekd SBB, Mansyur Tuharea untuk wawancara. Namun, Sekda berada di lantai 3 kantor bupati untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB Mohamad Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mereka lalu menuju lantai 3 untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus ingin mewawancarai Sekda. Di ujung anak tangga lantai 3, mereka bertemu bupati. Seketika itu, bupati mengeluarkan perkataan yang melarang tiga jurnalis meliput kegiatan seminar.

Mereka bertiga turun ke lantai 2 menunggu setelah Sekda melakukan wawancara usai kegiatan. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai 3 karena kegiatan telah selesai.

Yasmin lalu masuk ke ruangan Sekda. Sementara dua temannya menunggu di luar. Yasmin belum melakukan wawancara, tiba-tiba oknum Satpol PP menghampiri dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati.

Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami "kondisi" saat itu.

Sementara bupati berdiri tidak jauh dari mereka. Yasmin sempat mengaktifkan HP untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas. Bukti visual https://m.youtube.com/watch?v=Rz-TRR09hpQ&feature=youtu.be#menu.

Menyikapi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis ini,  AJI Kota Ambon mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut;

Mengecam Galib Warang yang diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali di kantor bupati.

Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.

Sebab, sebagaimana pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan, karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tidak tuntas.

“Mendesak kepolisian Polres SBB dan Polda Maluku mengusut kasus tersebut sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Tajudin Buano, Khairiyah Fitri, Nurdin Tubaka. (BB-SSL)