BERITABETA.COM, Ambon - Richard Rahakbauw, Ketua Komisi III DPRD Maluku, menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers karena telah menghentikan aktivitas seorang jurnalis, dan menghapus gambar video liputannya.

“Saya meminta maaf kepada teman-teman pers, karena memang kemarin saya membuat kesalahan dengan menghentikan kerja dari salah satu rekan jurnalis yang sedang meliput kegiatan Komisi III DPRD Provinsi Maluku,” katanya di Ambon, Sabtu (5/6/2021).

Ia menjelaskan dalam rapat kerja komisi dengan mitra terkait pada Jumat (4/6/2021) itu terjadi secara spontan, karena dirinya selaku ketua komisi menindaklanjuti interupsi salah satu anggota komisi bernama Ayu Hindun Hasanussi.

Saat itu, Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy memaparkan sejumlah program yang akan diawasi DPRD, termasuk pembangunan drainase dan trotoar di Kota Ambon, namun dia menyarankan tidak diliput pers.

Saran ini disambut anggota Komisi III, Ayu Hindun Hasanussy yang sempat memanggil wartawati dari salah satu media online tersebut untuk menanyakan identitasnya.

Rahakbauw kemudian mendesak penghapusan gambar yang diambil melalui telepon genggam wartawati itu dan meminta seluruh jurnalis untuk  keluar ruang komisi dan nantinya akan masuk kembali.

Namun para wartawan yang sedang meliput tidak lagi bersedia masuk kembali ke ruang komisi, dan Rahakbauw menemui mereka di lobi DPRD untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawati tersebut.

“Setelah rapat saya keluar, dan saya mendatangi yang bersangkutan kemudian saya sudah meminta maaf, dan saya menganggap masalah ini sudah selesai. Artinya, bahwa dengan meminta maaf berarti saya sudah mengakui kesalahan saya. Namun, belakangan ada pemberitaan-pemberitaan miring tentang saya, bahwa saya melakukan pengusiran, saya rasa itu salah,” katanya.

RR, panggilan akrab  Richard Rahakbauw, kemudian meluruskan bahwa jika saat rapat kerja itu, wartawan tersebut tidak menggunakan kartu pers DPRD, yang selama ini digunakan saat melakukan aktivitas peliputan di DPRD Provinsi Maluku.

Oleh karena itu, dirinya terkejut ketika ada anggota yang melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa ada yang meliput.

“Saya juga berpikir, ini wartawan atau bukan, karena tidak menggunakan kartu pers, walaupun ada yang meyakinkan bahwa itu wartawan. Kan kalau wartawan meliput, dia harus menggunakan kartu pers DPRD, sehingga kita bisa mengenal,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang wartawan untuk meliput karena menganggap wartawan sebagai mitra kerja.

“Namun kemarin yang terjadi itu, karena memang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahwa yang bersangkutan ingin mengambil gambar. Dan biasanya begitu, harus lapor ke kita dulu. Tapi sudahlah, itu merupakan kesalahan saya,” katanya.

Ia menyatakan tidak ingin melimpahkan kesalahan kepada wartawan yang bersangkutan, karena dirinya juga merasa lalai.

“Pers adalah garda terdepan untuk menyampaikan pemberitaan-pemberitaan aktual, berkaitan dengan kinerja DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat, jadi sekali lagi saya memohon maaf kepada rekan-rekan media,” katanya.

Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak lagi terulang, ia menyarankan pers ketika menjalankan aktivitas peliputan, wajib menggunakan kartu pers DPRD agar bisa dikenali.

Sikap ketua dan anggota komisi III DPRD Maluku ini sempat mendapat kecamaan LBH Pers Ambon setelah wartawati tersebut menyampaikan laporan peristiwa yang dialaminya sehingga LBH Pers menilai adanya arogansi serta pelanggaran UU tentang Pers.

LBH Pers Ambon mendesak Ketua Komisi III dipanggil Badan Kehormatan DPRD provinsi dan bertekad akan mengoordinasikan persoalan ini dengan LBH Pers Nasional.

Kecaman serupa juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku serta Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ambon.

AJI Ambon dan IJTI mengeluarkan pernyataan sikap resminya mengecam sikap sejumlah anggota DPRD provinsi yang ikut melarang peliputan dan memaksa penghapusan gambar video yang diambil jurnalis (BB- Antara)