Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang wartawan untuk meliput karena menganggap wartawan sebagai mitra kerja.

“Namun kemarin yang terjadi itu, karena memang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahwa yang bersangkutan ingin mengambil gambar. Dan biasanya begitu, harus lapor ke kita dulu. Tapi sudahlah, itu merupakan kesalahan saya,” katanya.

Ia menyatakan tidak ingin melimpahkan kesalahan kepada wartawan yang bersangkutan, karena dirinya juga merasa lalai.

“Pers adalah garda terdepan untuk menyampaikan pemberitaan-pemberitaan aktual, berkaitan dengan kinerja DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat, jadi sekali lagi saya memohon maaf kepada rekan-rekan media,” katanya.

Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak lagi terulang, ia menyarankan pers ketika menjalankan aktivitas peliputan, wajib menggunakan kartu pers DPRD agar bisa dikenali.

Sikap ketua dan anggota komisi III DPRD Maluku ini sempat mendapat kecamaan LBH Pers Ambon setelah wartawati tersebut menyampaikan laporan peristiwa yang dialaminya sehingga LBH Pers menilai adanya arogansi serta pelanggaran UU tentang Pers.

LBH Pers Ambon mendesak Ketua Komisi III dipanggil Badan Kehormatan DPRD provinsi dan bertekad akan mengoordinasikan persoalan ini dengan LBH Pers Nasional.

Kecaman serupa juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku serta Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ambon.

AJI Ambon dan IJTI mengeluarkan pernyataan sikap resminya mengecam sikap sejumlah anggota DPRD provinsi yang ikut melarang peliputan dan memaksa penghapusan gambar video yang diambil jurnalis (BB- Antara)