Ambon Masih Dihantui Covid-19, Pj. Wali Kota Terbitkan Instruksi Tentang PPKM
BERITABETA.COM, Ambon – Pandemi Covid-19 masih saja menghantui Kota Ambon. Saat ini Ambon kembali ditetapkan sebagai kota dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, dimulai pada 6 Desember – 9 Januari 2023 mendatang.
Status ini ditetapkan menyusul terbitnya Instruksi Pj. Walikota Ambon [Inwali] Nomor 19 Tahun 2022 yang ditandatangi Pj. Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena.
“Instruksi dikeluarkan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmenoleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Pj. Wali Kota, Kamis (8/12/22) di Ambon.
Menurutnya dalam perpanjangan PPKM Level 1, semua kegiatan baik itu Pendidikan, Perkantoran, Sektor Esensial, Ekonomi, Makan/Minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Demikian juga dengan kegiatan Ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, Olahraga, Hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, Area bermain anak, serta transportasi umum,” bebernya.
Terkait dengan pengaturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dirinya menyebutkan, untuk PPDN berusia dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ujar Pj. Wali Kota.
Ditandaskan, PPDN dengan persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCR atau rapid test antigen dan dapat Melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ditambahkan, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Hanya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujar Wattimena (*)
Pewarta : Febby Sahupala