Dalang Kebakaran di Ongko Liong Terungkap, Ini Penyebabnya
BERITABETA.COM, Ambon – Penyelidikan tentang penyabab dari insiden kebakaran di kawasan Ongko Liong Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (29/3/2020) akhirnya terungkap.
Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease kini menahan Irfan Bin Sulaiman (30). Ia mengaku sebagai pelaku utama kebakaran dahsyat itu, lantaran dipicu cemburu kepada istrinya.
Tindakan itu dilakukan, saat pelaku dalam kondisi mabuk berat usai pesta miras. Irfan mengaku nekat membakar rumahnya sendiri dengan menggunakan sebatang lilin. Perbuatannya itu, mengakibatkan ratusan rumah warga di kawasan padat itu hangus dan 2 orang meninggal dunia.
Kasubag Humas Polresta Pualau Ambon dan Pp. Lease, Iptu Julkisno Kaisupi dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (30/3/2020) mengungkapkan, pelaku Irfan Bin Sulaiman telah menyerahkan diri kepada pihak Polsek Sirimau pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 20.35 WIT.
Kepada polisi, pelaku mengakui kejadian tersebut dilakukan karena kesal di tinggal pergi dari rumah oleh istri dan kedua anaknya. Tidak terima dengan kondisi itu, pelaku kemudian mengambil sebatang lilin dan membakarnya di atas meja beralaskan kain.
Irfan kemudian meninggalkan rumahnya, sambil membawa koper menuju ke rumah salah seorang rekannya, di Negeri Batu Merah.
“Saat hendak kembali ke rumah untuk mengecek anaknya, pelaku kaget melihat kobaran api makin membasar,” tulis Kaisupi menjelaskan.
Pelaku panik, kemudian berlarian keluar rumah sambil berteriak “Nani, Galih Terbakar”. Karena pelaku mengira anaknya telah terbakar, selanjutnya beberapa warga berteriak “tahan dia” lalu pelaku kabur ke rumah Safru.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kata Kaisupi, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi dan juga pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah tahanan (RUTAN) Polresta Pualau Ambon dan Pp.Lease.
“Tersangka terancam dihukum dengan pasal 187 KUHP atau pasal 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”ungkap Kaisupy (BB-DIO)