BERITABETA.COM, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan semua pihak untuk terus memantau dan mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia termasuk di wilayah Maluku.

Hal ini untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat. Sebab aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.

Meski begitu, kata Bahtiar, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.

“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama dimana isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” kata Bahtiar dalam webinar berte makan “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa (03/08/2021).

Diakuinya, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan.

Karena itu, kata menu, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, masih ditemukan beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.

Untuk menanggulangi permasalahan ini, lanjut dia, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini.

Pula perlua adanya koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur dia.

Ia menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Dalilnya, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.

Bahtiar menyebut beberapa pedoman hukum yang menjadi rujukan pemda dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, antara lain; Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah.

Kemudian Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu; Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro. (BB-RED)