BERITABETA.COM, Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena telah menerbitkan Surat Keputusan [SK] terkait pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria [GTRA].

Tim ini dibentuk, berdasarkan peraturan presiden RI nomor 86 tahun 2018 tentang performa agraria.

“Tim GTRA kabupaten/kota ini dibentuk dengan SK Bupati/Walikota.  Tim ini merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional Reforma Agraria,” kata Bodewin M. Wattimena dalam sambutan pada acara Rapat Koordinasi Tim GTRA Kota Ambon, di Swissbell Hotel, Kamis (20/10/22).

Ia menjelaskan, masih banyaknya permasalahan sengketa atau konflik agraria di tengah masyarakat membuat pemerintah harus mengambil sikap dan langkah – langkah nyata dalam upaya penyelesaiannya.

Menurutnya, Tim GTRA merupakan kelembagaan yang terdiri atas lintas sektor kementerian/lembaga serta melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat, dimana pelaksanaan Reformasi Agraria melalui 2 (dua) penataan.

“Pertama, Penataan Aset yakni kegiatan persertifikatan tanah masyarakat melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset. Kedua, Penataan Akses yakni pemberian kesempatan kepada akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek performa agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,” terang Wattimena.

Untuk Penataan Akses, lanjutnya, dilaksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah, memfasilitasi kerjasama antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan.

“Penataan akses juga dilakukan dengan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria,” ujarnya.

Wattimena berharap rapat koordinasi Tim GTRA Kota Ambon, dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] dengan para pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.

“Tujuan dari Reforma Agraria adalah membuktikan bahwa pemerintah  hadir dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat berbasis agararia,” tandasnya.

Kepala BPN/ATR Kota Ambon, Enggeline Pesulima, menjelaskan kegiatan Reforma Agraria memudahkan masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah, karena sertifikat diterbitkan secara massal.

“Kalau masyarakat mengeluh pengurusan sertifikat lama pasti itu ada yang kurang dari persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Ia menandaskan, saat ini pelayanan di ATR/BPN tidak lagi secara manual tapi by sistem, sehingga apabila persyaratan yang diminta oleh sistem tidak dipenuhi, maka tidak dapat diproses lanjut.

“Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat silahkan memenuhi persyaratan yang diminta by sistem,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi