BERITABETA.COM, Jakarta – Setelah dicecar sejumlah pertanyaan dari Komisi VII DPR RI terkait kenaikan tarif dasar listrik selama pandemi Covid-19 dan  mekanisme perhitungan tagihan listrik secara mendetail dan komprehensif, pihak PT PLN (Persero) kemudian memberikan alasannya.

Pihak PLN  menjelaskan penyebab tingginya tagihan listrik pelanggan pada Juni dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, hal tersebut karena pada Maret dan April pihaknya tidak melakukan pencatatan kWh meter secara langsung ke rumah pelanggan.

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PLN melakukan perhitungan rata-rata penggunaan kWh dari pemakaian tiga bulan sebelumnya. Baru pada Mei pihaknya menurunkan petugas untuk mencatat tagihan yang harus dibayar Juni.

“Pada tagihan rekening bulan Juni, pada saat PSBB mulai dilonggarkan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Nah, berdasarkan pencatatan secara langsung di meteran pelanggan pada Mei ternyata konsumsi listrik masyarakat lebih tinggi daripada yang dibayarkan bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, selisih yang terjadi antara pemakaian listrik yang lebih tinggi daripada yang dibayarkan bulan sebelumnya, itu ditagihkan di Juni.

“Itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan. Selisih tersebut kemudian ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan,” ujarnya.

Jadi tidak ada kenaikan tarif listrik atau subsidi silang?

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menepis isu adanya kenaikan tarif listrik maupun subsidi silang antar pelanggan sehingga menyebabkan lonjakan tagihan pengguna.

Hal itu dia jelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Rapat untuk menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi COVID-19.

“Kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik,” kata dia dalam rapat yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Lonjakan tagihan listrik, lanjut dia, terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan menggunakan perhitungan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu membuat pihaknya tak menurunkan petugas melakukan pencatatan langsung meteran listrik ke rumah pelanggan.

“PLN telah memutuskan bahwa pada bulan April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter pada rumah-rumah pelanggan dengan tujuan untuk melindungi pelanggan dari risiko penularan virus Corona karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan,” jelasnya.

“Selain itu petugas catat meter juga tidak melakukan catat meter karena di beberapa tempat, terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga untuk menghindari penularan virus,” tambah dia (BB-DIP)