BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan sebanyak 90 kios yang dibangun pengembang di kawasan pantai Rumah Tiga, Kota Ambon.

Penghentian ini dilakukan, menyusul pegembang dalam proyek tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam kunjungan ke kawasan proyek tersebut menegaskan, pihaknya telah meminta agar pengembang mengehntikan proses pembangunan puluhan kios tersebut.

“Kita sudah meminta pihak pengembang untuk menghentikan proses pembangunannya,” tagas Wattimena kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/3/2023).

Pj Walikota Ambon yang didampingi sejumlah pimpinan OPD pada kunjungan itu mengatakan, setiap proses pembangunan harus menatongi izin mendirikan bangunan [IMB] yang dikeluarkan dinas terkait.

Ia pun berharap setiap pengusaha dan pengembang yang ingin usahanya harus mengantongi izin.

“Yang ada saat ini proses pembangunan sudah berjalan tapi izinnya belum keluar, makanya kami minta dihentikan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi setiap pengembang, karena ini terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kita sudah punya RTRW, sehingga di sepanjang pantai tidak bisa dibanguan tetapi di pemukiman untuk saran publik bisa dibangun,” ungkapnya (*)

Editor : Redaksi