BERITABETA.COM, Masohi – Kekerasan seksual kembali terjadi.  Kali ini, korbannya Bunga (nama samara). Bocah berusia 11 tahun  ini adalah warga RT 006 RW 002 Desa Morokay, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi,  Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Bunga diperkosa kuli bangunan bernama Patman Finanlamber (55),  warga Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng pada, Kamis (7/03) sekitar pukul 08.30 Wit.

Ayah korban,  Masman  (41) kepada beritabeta.com via ponselnya, Sabtu, (09/03), menuturkan peristiwa tragis yang merenggut kehormatan puterinya.

Menurutnya, pelaku (PF)  dan dua rekannya dipekerjakan untuk membangun rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter  dari rumah lama. Kejadian itu berawal ketika PF  berada di rumah lama  untuk mengikat besi, sedangkan  Masman dan isterinya Pujiati (42) bersama dua pekerja lainnya   berada di lokasi rumah baru untuk mempersiapkan pengecoran.

Merasa letih,  pukul 08.40 Wit Pujiati berpamitan untuk kembali ke rumahnya, karena perasaannya tidak tenang. Tiba di rumah, Pujiati melihat  pintu kamar anaknya terkunci dan terdengar suara dari dalam kamar. Setelah mengetuk pintu berulangkali, ternyata  PF yang membukakan pintu.

“Istri saya bertanya,  sedang apa kamu di kamar anak saya,  namun PF menjawab kalau dirinya sedang mencari minyak kayu putih untuk menggosok perut karena sedang sakit perut. Dia sempat di tampar dan melarikan diri,”ungkap Masman.

Saat masuk ke kamar, Pujiati menemukan Bunga dalam kondisi tanpa pakaian tergolek lemas tak berdaya. Pangkal pahanya juga berlumuran darah.  Pujiati kemudian memanggil suaminya.

Bunga langsung dilarikan ke bidan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata bunga telah diperkosa  oleh pelaku. “Saya langsung melapor perbuatan PF ke Polsek Wahai, dan sekitar pukul 18.00 wit atau sekitar jam 06.00 sore pelaku berhasil ditangkap dan di amankan oleh pihak anggota Polsek Seram Utara,” terang Masnan.

Dia mendesak pihak kepolisian Sektor Wahai untuk mengusut kasus tersebut secepatnya, untuk dilimpahkan ke  Mapolres Malteng,  agar pelaku dihukum berat. “Saya minta agar pihak Polsek Wahai intens dalam melakukan pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Polres agar anak kami bunga bisa mendapatkan pendampingan.”pintanya.

Masnan berharap, pelaku mendapat hukuman berat, karena telah merusak kehormatan puterinya.

Kapolsek Seram Utara,  AKP. Denny S ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Benar ada kasus itu dan korbannya anak umur 11 tahun. Pelakunya sudah ditangkap dan sekarang sudah diamankan di sel Mapolsek Wahai untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kapolsek.

Denny mengakui, sejumlah saksi, korban dan pelaku sedang diperiksa untuk mendapat keterangan yang akurat. “Masih ada perbedaan keterangan dari korban dan pelaku, sehingga kami belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan,”ungkapnya.

Denny juga menegaskan, akan kembali meminta keterangan dari gadis kecil tersebut dan melakukan konfrontir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Polres Malteng.  ( BB-DIAN)