Pada kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra dalam sambutannya mengatakan,  OJK merupakan lembaga negara Yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga Negara ini diberikan amanat oleh undang-undang untuk menjalankan dua tugas utama.

 “Tugas pertama, mengatur dan mengawasi seluruh lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. tugas kedua OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, penyaluran jumlah  kredit perbankan untuk Malteng pada triwulan I Tahun 2021 masih tumbuh positif sebesar 5,13% seiring dengan meningkatnya permintaan kredit ke perbankan dalam kondisi covid 19 yang belum tentu Sampai kapan  berakhir.

“Namun dibandingkan dengan daerah lain Malteng Relatif  sangat baik masih tumbuh  kreditnya, ini pantas kita apresiasi untuk  bapak bupati dengan perangkat-perangkat daerahnya, yang masih  mampu mendorong para pelaku usaha untuk terus beraktivitas dalam kondisi yang serba terbatas saat ini,” ungkapnya.

Selain itu dirinya juga memberikan apresiasi terkait kredit yang bermasalah di Malteng sangat rendah 0,76% sesuai dengan data survei.

“Berarti di sini masyarakat kita secara finansial  dan secara itikat dan kemauan menyelesaikan pinjaman yang sangat baik, sehingga kredit bermasalah di Malteng ini sangat rendah,” terangnya. (*)

Pewarta : Fandi Ahmat

Editor : Redaksi