BERITABETA.COM, Masohi  - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Maluku Tengah, daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah 3, Nurmiati La Abusaleh menjadi pendaftar pertama yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Perkara Nurmiati terdaftar pada sistem MK Nomor : AP3 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, pada Kamis 22 Maret 2024.

Nurmiati yang dihibungi beritabeta.com via pesan WhatsApp membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut.

"Materi pertama yang beta (saya) gugat itu,  terkait dengan rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU terkait buka kotak suara di Desa Yaputi, Kecamatan Tehoru," tulis Nurmiati membelas pesan wartawan beritabeta.com, Jumat (22/03/2024).

Nurmiati sebelumnya  adalah incumbent di DPRD Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara secara terpisah Panitera di MK,  Muhidin ikut  membenarkan bahwa permohonan persilahan hasil pemilihan umum dari Caleg DPRD Malteng telah terdaftar.

"Baru saja jam 22 lewat, masuk untuk provinsi Maluku. Tapi diajukan oleh perseorangan. Ini baru diterima oleh MK," ujar Muhidin seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.  

Meski demikian,  Muhidin tidak menjelaskan serta menyebutkan identistas caleg bersangkutan, namun dirinya mengaku bahwa gugatan itu disampaikan Caleg asal PAN dan  berjenis kelamin perempuan.

"Kalau tidak salah partainya itu PAN, Iya betul perempuan," ungkapnya.

Muhidin menjelaskan, setelah MK menerima permohonan yang bersangkutan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen dari pemohon.

Setelah itu baru akan diinformasikan kepada pemohon terkait kelengkapan berkas yang bersangkutan.