Ia menambahkan, kelengkapan tersebut 3 x 24 jam sejak pemohon menerima dokumen AP3. Waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg dimulai sejak Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

Adapun batas waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg 2024 adalah 3 x 24 jam, yakni Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

"Ini kan kami masih memverifikasi ini. Saya minta waktu dulu untuk memverifikasi, mendetailkan kasusnya, locus-nya di mana, sengketanya dengan siapa, itu kan harus diverifikasi dulu. Ini yang harus kami lakukan selama masa dia memperbaiki itu," tandasnya (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky