Tidak Lolos Parliamentary Threshold, PPP Tunggu Hasil Gugatan ke MK
BERITABETA.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan masih menunggu menunggu proses gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan ini terkait perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Dari hasil Pemilu yang ditetapkan KPU menyebutkan PPP tak mampu menembus ambang batas parlemen karena hanya meraih 3,87 suara sah nasional.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan berdasarkan data internal, partainya telah memenuhi syarat ambang batas parlemen. Hasil hitung internal itu, kata dia, selisih 200 ribu dari hasil rekapitulasi KPU.
"Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen selisih sekitar 200.000 suara," kata Awiek dalam keterangannya.
Sebelumnya, Awiek bahkan mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans uara PPP yang hilang," sambung dia.