BERITABETA.COM, Tanimbar – Kasus pencemara nama baik dengan pelaku John Solmeda digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki.  Terdakwa terlilit masalah hukum karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH.

Persidangan kasus ini berlangsung pada Kamis (12/8/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Petrus Fatlolon, SH, MH.

Sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Saumlaki ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahriman, SH, MH.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim  berulang kali memberikan teguran pada dua kuasa hukum terdakwa Edoardus Futuwembun, SH dan Andreas Mathias Go, SH.

Mereka dinilai, telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan substansi masalah yang digugat.  

Antaranya, fokus pada hal-hal teknis seperti, proses pencairan dana pekerjaan jalan lintas Kecamatan Fordata, masalah pekerjaan di Kecamatan Fordata dan teknis pembayaran material lokal milik masyarakat.

Atas pertanyaan keduanya, Bupati Petrus Fatlolon telah menjelaskan bahwa mengenai mekanisme pencairan DAK, pekerjaan dan pembayaran material lokal bukan domain dirinya sebagai Bupati.

“Hal teknis itu ada pada Badan Keuangan, serta Dinas Bina Marga dan pihak kontraktor,” ungkap Fatlolon.

Karena terus menurus melontarkan pertanyaan yang tidak substansi kepada Bupati Fatlolon,  membuat Ketua Majelis Hakim berulang kali menegur dan mengingatkan kedua kuasa hukum terdakwa untuk lebih fokus  pertanyaan pada substansi permasalahan pencemaran nama baik.

“Yang menjadi pokok atau inti dari perkara ini bukan soal-soal teknis yang bukan ranah saksi korban,” tegus hakim. 

Menanggapi kasus ini, Bupati Petrus Fatlolon kepada wartawan usai persiangan   menjelaskan gugatannya terhadap terdakwa John Solmeda, karena tulisan (status) terdakwa dalam media sosial (medsos) merupakan informasi bohong.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tanggal 12 Juli 2020 lalu. Saat itu terdakwa John Solmeda telah melakukan pencemaran nama baik dengan menulis kalimat di medsos Suara Rakyat Tanimbar (SRT).

Bunyi kutipan di medsos itu kurang lebih seperti ini,  "Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili kontraktor menyelesaikan masalah material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor.  Diduga ada kerjasama Bupati dan Kontraktor".

Akibat postingan di Medsos SRT tersebut, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah, Kilyon Luturmas, SH menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum disertai laporan tertulis Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai korban pencemaran nama baik.

Atas tudingan terdakwa dalam medsos itu, Bupati Fatlolon mengatakan, setelah dilakukan pengecekan di BPKAD dan dinas terkait, ternyata belum ada pencairan dana 100 persen,  karena pekerjaan juga belum selesai, dan tidak ada penitipan dana di rekening kontraktor.

“Ini semua telah dibuktikan dengan rincian rekening koran milik kontraktor,” tagasnya.

Sebagai korban, Bupati KKT ini menegaskan, gugatan yang dilayangkan ini bertujuan agar terdakwa dapat menyadari bahwa perbuatannya itu salah, dimana ada unsur pencemaran nama baik, fitnah dan kebohongan publik.

Ia berharap agar masyarakat dapat lebih jelih dalam membaca berita dan tidak cepat percaya terhadap suatu pemberitaan.

"Untuk fakta persidangan itu masalah  teknis di tangan pengacara,” cetusnya.

Sidang lanjutan kasus ini  diagendakan kembali digelar pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi -saksi lainnya (*)

Pewarta : Sumitro K