BERITABETA.COM, Ambon – Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) menunda keberangkatan calon jamaah haji (CJH) ke tanah suci tahun 2020, kini dibijaki dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sementara disusun Kemenag RI. Juknis itu antaranya berisi dua opsi yang mengatur terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang disetor lunas oleh CJH.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin di Ambon, Jumat (05/6/2020).

Yamin menjelaskan, Kanwil Agama Provinsi Maluku, masih menunggu Juknis dari Kemenag. Namun, berdasarkan hasil rapat bersama Dirjen Haji Kemenag RI, disebutkan ada dua opsi yang ditawarkan kepada calon jemaah haji.

Opsi pertama, lanjut dia, CJH boleh melakukan penarikan biaya pelunasannya kembali. Dan opsi kedua adalah biaya pelunasan itu bisa disimpan, dengan catatan bunga dari simpanan itu akan dikembalikan kepada JCH itu sendiri.

“Juknisnya sementara masih disusun. Dan rencanakan dalam minggu ini akan dikirim ke masing-masing daerah,”jelas Yamin.

Yamin juga memastikan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 resmi ditunda. Hal ini berdasarkan keputusan resmi Menteri Agama RI yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 494 tentang penundaan pelaksanaan Ibadah Haji.

Sesuai dengan data sampai saat ini tercatat sebanyak 119 CJH Provinsi Maluku, belum melakukan pelunasan BIPIH.

Dari jumlah tersebut jemaah dari Kota Ambon menempati urutan teratas sebanyak 95 jamaah. Sementara sisanya tersebar di 11 Kota Kabupaten di Maluku.

Secara statistik jumlah jamaah yang belum melakukan pelunasan BIPIH yaitu Kabupaten Maluku Tengah (-2 jamaah),  Maluku Tenggara (-3), Seram Bagian Barat  (2), Seram Bagian Timur (2),  Kepulauan Aru (-), Buru (3), Kota Tual (12), Buru Selatan (5), Maluku Barat Daya (-1),  Jamaah Lansia (-2), dan Pembimbing Haji Daerah (8).

“Jika dijumlahkan dengan  95 jamaah dari Kota Ambon, maka tercatat sebanyak 119 CJH di provinsi ini yang belum melunasi BIPIH, ungkapnya.

Sementara secara kolektif kuota haji Provinsi Maluku kata Yamin sebanyak 1.086 jemaah dengan pembagian masing-masing wilayah yaitu Kota Ambon (361 jamaah), Kabupaten Maluku Tengah (136), Maluku Tenggara (70), Seram Bagian Barat (98), Seram Bagian Timur (98),  Kepulauan Aru (45), Kepulauan Tanimbar (10), Buru (98), Kota Tual (103), Buru Selatan (45) dan Maluku Barat Daya (4), jemaah Lansia (11) dan Pembimbing Haji Daerah (11).

“Untuk Jemaah Haji Lansia sesuai dengan surat keputusan dari Menteri Agama, maka Provinsi Maluku mendapat jatah 11 jemaah dari jumlah kuota haji dengan usia rata-rata diatas 85 tahun,” tutup Yamin (BB-DIO)