Covid-19 di DKI Melonjak Tinggi, Ini Kebijakan Baru Gubernur Anies Baswedan

BERITABETA.COM, Jakarta - Kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta menyentuh angka 4.000 dalam waktu dua hari. Kemarin tambahan kasus positif di Jakarta sebanyak 4.737 kasus. Sehari sebelumnya kasus baru covid-19 berjumlah 4.144. Terakhir kasus covid-19 di angka 4.000-an terjadi pada 7 Februari lalu saat ada 4.213 kasus baru.
Mengatasi hal ini, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru menghimbau masyarakat untuk membatasi aktivitasnya dengan berdiam diri di rumah. Ia mengatakan pihaknya akan kembali menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan.
"Kita menyadari bahwa pandemi ini disebabkan oleh penularan virus dari orang ke orang. Pertemuan interaksi yang tidak mentaati prokes, berpotensi berdampak kepada penularan," kata Anies saat apel gabungan darurat penanganan pandemi Covid-19 DKI Jakarta di Monas seperti dikutip dari CCN Indonesia.com, Jumat (18/6) sore.
Anies mengaku akan bekerja ekstra agar masyarakat akan mentaati Protokol Kesehatan, dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Anies juga meminta warga ibu kota untuk putar balik jika menemukan restoran atau kafe yang kapasitasnya sudah penuh. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Bila anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh," kata Anies.
Selain itu, Anies dan pihaknya tidak segan mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan. Aturan ini berkaitan dengan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.
"Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta, karena itu kami peringatkan kepada semua taati peraturan untuk keselamatan bersama," kata Anies.
Ia juga mengimbau agar warga tak banyak beraktivitas pada akhir pekan ini. Warga diimbau untuk tetap dirumah dan mengurangi mobilitas untuk menekan laju penularan.
Seluruh Aktivitas Hanya Sampai Pukul 9 Malam
Pemprov DKI Jakarta akan mengerahkan aparat gabungan untuk menghentikan semua kegiatan warga yang melebihi pukul 21.00 WIB tanpa pengecualian.
Anies menyebut operasi penertiban kegiatan tersebut akan dilakukan tanpa kompromi dan pengecualian. Menurut dia, upaya itu dilakukan bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, melainkan guna melindungi keselamatan warganya.
"Malam ini lakukan operasi pendisiplinan tanpa kompromi. Seluruh kegiatan harus terhenti pada pukul 9 malam. Tidak ada pengecualian," kata Anies.
Anies mengingatkan aparat agar penegakan kedisiplinan tersebut dilakukan sepenuh hati dan tanggung jawab. "Dan jalankan ini dengan penuh rasa disiplin," katanya (BB-RED)