Covid -19 : Membuka Identitas Pasien Adalah Keselamatan Bersama
Oleh : Muhamad Taib Warhangan S.H. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Iqra Buru)
BERAPA bulan terakhir ini seluruh lapisan masyarakat dunia dihebohkan dengan adanya wabah virus Corona. Tidak cukup sampai disitu bahwa kehebohan terjadi didasarkan bahwa virus tersebut hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya, baik berupa obat ataupun vaksin.
Alhasil semua orang, tak terkecuali di Indonesia merasa was-was dan harus waspada tingkat tinggi. Kewaspadaan itu makin menguat dengan adanya himbauan ataupun pertauran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan menyuruh semua lapisan masayarakat untuk berdiam diri di rumah.
Tempat-tempat yang mengundang keramaian pun dihentikan untuk semantara waktu. Mulai dari kegiatan belajar mengajar, rekreasi, tempat hiburan dan tempat ibadah tak luput dari kebijakan dimaksud.
Virus ini lebih lanjut telah ditetapkan oleh Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi. Oleh karenanya, semua negara memiliki sikap yang sama untuk memerangi dan menumpas peredarannya.
Pada dasarnya begitu banyak tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah, guna mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran virus mematikan ini. Misalnya, telah ditetapkannya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, lalu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Kemudian disusulnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kesehatan Masyarakat hingga peraturan-peraturan lain sebagainya.
Selain dari pada itu, “ujung tombak” penanganan dari wabah virus corona, juga dilakukan tindakan berupa dibentuknya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Olehnya itu adapun yang menjadi tujuan dari dibentuknya Gugus Tugas Covid-19 ialah:
- Meningkatkan ketahanan Nasional di bidang kesehatan;
- Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19;
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan
- Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespons terhadap Covid-19;
Berangkat dari itu semua pertanyaan sederhananya ialah, apakah Bupati dan Tim Gugus Tugas diperbolehkan untuk membuka atau mengumumkan identitas pribadi seseorang terkait dengan virus Corona?.
Memang jika kita membaca ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Rumah Sakit, secara “transparan” dokter wajib untuk merahasiakan identitas dari kliennya, dan bahkan juga tidak diperbolehkan mengumumkannya ke publik atas riwayat penyakit yang diderita oleh sang pasien.