Hanya saja kerahasiaan itu tidak bisa juga kita baca secara kaku dan absolut. Tentu memiliki pengecualian bila mana itu dibutuhkan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Begitu halnya dengan tugas yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk di Kabupaten Buru. Dalam kondisi seperti saat ini, pasien Covid-19  bukanlah suatu aib ataupun kejahatan yang memalukan bagi si penderita. Karenanya bagi siapaun itu yang terkena yang memiliki status apapun itu, harapannya tidak usah khawatir atau merasa ketakutan. Sebab wabah ini tidak mengenal suku agama, jenis kelamin, kaya atau miskin.

Artinya, wabah ini bisa menyerang siapa saja dan kapan saja di antara kita semua. Oleh sebab itu, penting kiranya kita semua untuk mawas diri dan selalu mengikuti protokol kesehatan sebagaiaman mestinya, agar kita semua terhindar dari wabah tersebut.

Adapun satu diantara pencegahan yang dapat membantu kita semua agar terhindar serta memutus mata rantai pesebarannya ialah melalui pengumuman atau pemberitahaun ke publik terkait identitas pasien yang terpapar. Hal ini penting dilakukan, agar bisa secara cepat mendeteksi penyebarannya kepada siapa-siapa saja pasien tersebut berinteraksi dan berkomunikasi.

Dengan begitu, hal ini juga mempermudah upaya pelacakan terhadap orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien serta dapat melaporkan diri kepada instansi terkait untuk dilakukan tindakan preventif lainnya.

Apalagi wabah ini merupakan wabah yang mematikan dan sekali lagi terkait sampai detik ini, virus mematikan ini belum ditemukan obatnya dalam bentuk apapun. Tidak cukup sampai disitu, bahwa virus ini juga merupakan virus yang mengancam hajat hidup orang banyak.

Jadi sudah selayaknya Tim Gugus Tugas Covid-19, mengumumkan secara luas ke publik terkait pasien-pasien yang terkena ataupun memiliki status lainnya. Paling tidak, ini senada dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang intinya menyatakan bahwa informasi yang wajib diumumkan kepublik serta merta ialah informasi yang dapat mengancam keselamatan dan kemasalahatan hajat hidup orang banyak.

Salah satunya dalam konteks ini ialah pandemi Covid-19  yang sedang kita alami saat ini.

Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan hak atas rahasia pribadi seseorang tidak berlaku bila mana atas perintah Undang-Undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat atau kepentingan orang tersebut.

Artinya terkait dengan membuka identitas pasien Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas, sangat membantu hajat hidup orang banyak dan harus dilakukan pengecualian guna kepentingan masyarakat sebagaimana ketentuan tersebut diatas.

Dengan kata lain ketentuan mengenai identitas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadi seseorang tidak berlaku secara absolute. Senada dengan itu juga bahwa berdasarkan asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ yang memiliki makna, kesehatan, kesejahteraan, kebaikan, keselamatan dan kebahagiaan masyarakat haruslah menjadi hukum tertinggi.  Bhakan sekelas Undang-undangpun haruslah dikesampingkan bila mana itu ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Jadi sekali lagi dalam konteks membuka identitas pasien tak lain dan tak bukan hanya bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan, serta kebaikan dari masyarakat itu sendiri. Agar kita semua terhindar dan memastikan terhentinya virus mematikan ini (***)