BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menggelontorkan anggaran untuk pembinaan Karang Taruna di sejumlah desa. Nilainya cukup fantastic mencapai Rp. 2.950.000.000.

Sumbernya dari APBD Tahun 2021 yang ditangani oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten SBT. Dana ini diduga bermasalah, karena pengelolaannya tidak transparan dan tercium asal-asalan disalurkan kepada sejumlah desa.

Mencuatnya masalah dalam pengelolaan dana miliaran itu terungkap setelah Kepala Pemuda Desa Administratif Argam, Kecamatan Pulau Panjang, Usman Kelikeli buka suara.

Kepada beritabeta.com di Bula, Kamis (19/8/2021), Kelikeli  mengungkapkan ada praktik ketidaktransparan yang dilakukan dalam pengelolaan anggaran Karang Taruna di Desa Argam tersebut.

Pasalnya, anggaran senilai Rp 50.000.000 yang diterima desa tempatnya tinggal, tidak dikelola oleh pemuda pada desa setempat, namun anggarannya dikelola langsung oleh oknum perangkat desa untuk segelintir orang.

"Pemuda tidak dilibatkan dalam Karang Taruna, tapi anggarannya dikelola oleh perangkat desa" ungkap Usman Kelikeli.

Usman membeberkan, dari jumlah anggaran yang diperuntukkan untuk pemberdayaan pemuda di Desa Administratif Argam itu hanya membelanjakan 100 buah kursi plastik, 2 buah warles, dan kostum keseblasan.

Daftar Nama Desa Penerima Dana Karang Taruna Tahun 2021

Apesnya, kostum yang dibelanjakan itu hanya dibagikan kepada kelompok tertentu sebagai jawaban atas janji politik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu.

Kicauan Kelikeli memang cukup beralasan, sebab Karang Taruna dibentuk sebagai wadah pengembangan generasi muda, dan merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Saya meminta agar Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dan Kepala Dikbudpora SBT Sidik Rumalowak pimpinan yang memiliki kewenangan dalam mengatur anggaran Karang Taruna untuk melakukan evaluasi sekaligus teguran kepada panitia di Desa Argam" harapnya.

Data yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan dana Karang Taruna sebesar Rp. 2.950.000.000 itu disebarkan ke 22 desa dengan nilai yang beragam.  Terdapat salah satu desa yakni Desa Kataloka dengan nilai dana mencapai Rp. 500 juta yang diperuntukkan kepada pemuda setempat.

Kemudian desa kedua yang menerima nilai terbesar adalah Pemuda Desa Samboru dengan jumlah dana yang dialokasikan sebasar Rp. 300 juta. Dua desa lainnya juga menerima dana sebesar Rp. 200 juta masing-masing Desa Ondor dan Werinama.

Selanjutnya ada tiga desa lainnya juga menerima dana sebesar Rp. 150 juta masing-masing untuk Karang Taruna Ainena, Karang Taruna Pemuda Perbas dan Karang Taruna Pemuda Ruku-ruku. Sisa desa lainnya menerima dana senilai Rp 100 juta dan Rp. 50 juta.    

Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) Maluku, Marto Zaini Warat menilai, selama ini tidak ada transparansi dari Dikbudpora SBT terkait anggaran Karang Taruna tersebut.

Marto membeberkan, padahal anggaran itu nilainya sangat fantastis, sehingga dia meminta agar Plt Kepala Dikbudpora SBT Sidik Rumalowak harus terbuka menyampaikannya ke publik.

"Pak Sidik harus menjelaskan karang taruna ini disalurkan ke desa-desa mana saja, karena sejauh ini tidak ada bukti kongkrit dana karang taruna ini dikasih kemana dan untuk apa. Kami menduga dana tersebut cenderung hanya dibagi-bagi saja" ungkap Marto Zaini Warat.

Dia menyentil, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT jangan hanya fokus pada kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), namun Kejari lanjut dia harus menelusuri anggaran karang taruna yang jumlahnya fantastis itu.

"Saat ini kami sementara menyiapkan data pembanding yang akan diuji secara hukum, jaksa juga harus bisa melihat masalah ini. Bukan dana seratus juta, atau dua ratus juta. Ini dana miliaran, kalau memang tidak dikelola secara baik kerugian negara cukup besar" tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh beritabeta.com, anggaran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 itu disalurkan kepada 25 desa di kabupaten pengahasil minyak bumi itu dengan nominal bervariasi.

Dugaan pengelolaan anggaran karang taruna itu bahkan sempat menjadi perbincangan hangat dalam rapat komisi gabungan DPRD SBT di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis siang (19/8/2021) kemarin.

Sejumlah anggota DPRD mengaku kaget dengan anggaran tersebut, pasalnya dalam pembahasan APBD, anggaran karang taruna tidak tertuang dalam batang tubuh APBD. (BB-AZ)