BERITABETA.COM, Ambon – Kasus gigitan anjing gila atau rabies di Kota Ambon kini menjadi momok menakutkan. Perhatian serius pun sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk melakukan penanganan secara cepat.

Saat ini Pemkot Ambon telah mendatangkan sebanyak 7000 vaksin untuk melakukan vaksinasi kepada binatang piaraan anjing yang menjadi vector (penyebar) virus rabies.

Megatasi lonjakan kasus gigitan, Pemkot Ambon melalui Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian juga mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran rabies.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy mengatakan, himbauan Waspada Rabies dikeluarkan sebagai bentuk respon Pemkot dalam menanggapi situasi kesehatan masyarakat yang mengkhawatirkan.

“Pemerintah Kota Ambon merasa perlu untuk menyampaikan himbauan terbuka ini kepada masyarakat setelah menerima laporan resmi dari Dinas Kesehatan terkait meningkatnya kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR). Sampai April tahun ini, ada enam warga telah meninggal dunia akibat rabies, dan ini tidak bisa dianggap enteng,” ujar Lekransy di Ambon, Rabu (30/4/2025).

Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa rabies adalah penyakit menular yang menyerang sistem saraf pusat manusia dan ditularkan melalui gigitan hewan piaraan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan monyet.

Masyarakat diimbau untuk mengenali tanda-tanda rabies pada hewan, seperti air liur berlebih, perilaku agresif, takut cahaya, suara, serta air, dan cenderung menyendiri atau menyerang tanpa sebab.

“Bila terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan pertolongan difasilitas kesehatan terdekat. Hewan yang menggigit harus diisolasi untuk observasi. Jika hewan mati, kepalanya harus dibawa ke Balai Kesehatan Hewan Tipe B untuk pemeriksaan laboratorium,” kata  Lekransy.

Dirinya juga menekankan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan sebagai upaya pencegahan rabies.

Hewan yang berumur empat bulan ke atas wajib divaksin, dan jika pemilik menolak, maka seluruh konsekuensi hukum maupun kesehatan akibat gigitan akan menjadi tanggung jawab pemilik.

“Untuk Vaksin, diadakan sebanyak 5000 vaksin. ditambah sumbangan ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2000 vaksin, sudah diterima kemaren sore dan selanjutnya akan diinformasikan kepada masyarakat titik dan waktu vaksinnya,” aku Juru bicara Pemerintah Kota Ambon itu.

Lekransy juga berharap adanya dukungan dari masyarakat dalam upaya penanganan masalah rabies di Kota Ambon.

“Pemkot Ambon mengajak semua warga untuk bekerja sama, melapor ke RT/RW bila melihat gejala rabies pada hewan, agar OPD teknis dapat mengambil langkah penanganan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Lekransy menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkota Ambon dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh (*)

Pewarta : Febby Sahupala