BERITABERTA.COM, Ambon – Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah kepada sejumlah desa dinilai  sangat rentan dengan penyelewengan.

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini intens melakukan upaya preventif dengan menggelar penyuluhan hukum, di beberapa kecamatan di Kota Ambon.

“Sebelumnya sudah empat  kecamatan di Kota Ambon yang sudah dikunjungi oleh Tim Luhkum Penkum Kejati Maluku. Kecamatan Teluk Ambon, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, dan  Kecamatan Leitumur Selatan,” kata  Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette di sela-sela kegiatan penyuluhan hukum yang  berlangsung  di Aula Kantor Kecamatan Sirimau, Karpan, Kota Ambon, Selasa (5/3/2019)

Infografis

Sapulette kepada wartawan menjelaskan,  materi pokok yang disampaikan dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum ini,   tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan DD dan ADD.

Menurut juru bicara Kejati Maluku ini,  Kecamatan Sirimau merupakan kecamatan kelima yang menjadi peserta sosialisasi dan penyuluhan  hukum, di Kota Ambon.

Kegiatan ini,   kata dia, dilakukan sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan, untuk mendukung program pemerintah dari aspek pencegahan,  guna mencegah kebocoran DD dan ADD  sehingga dapat dipergunakan  sesuai peruntukannya,  untuk pembangunan dan pemberdayaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan penyuluhan ini melibatkan sejumlah peserta.  Mereka adalah pelaksana antara lain, para kepala desa/raja, sekretaris desa/negeri, bendahara, petugas pendamping, badan permusyawaratan desa/ saniri negeri dan perangkat desa/negeri lainnya.

Sedangkan narasumber yang dihadirkan  adalah Kasi Ekonomi dan Keuangan, Kejati Maluku,  Achmad Latuponno,SH.,MH dan Kasipenkum, Kejati Maluku Samy Sapulette, SH, MH  (BB-DIAN)