BERITABETA.COM, Ambon – Belasan petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah binaan Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (26/6/2019) menggelar kegiatan penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan.

Kegiatan yang dipusatkan di gedung BPP Leihitu Barat, Desa Liliboy ini dimaksudkan untuk menyiapkan dan menyusun  rencana kegiatan penyuluh lapangan sebagai acuan bagi petugas PPL.

“Kegiatan ini bertujuan  untuk menyedian acuan dalam penyelengaraan penyuluhan pertanian bagi penyuluh dalam menyusun rencana kerja serta bahan penyusunan perencanaan untuk disampaikan dalam forum Musyawara Pembangunan Pertanian (Musrembangtan) tahun berikutnya,” kata Koordinator PPL Kecamatan Leihitu Barat, Piter BartoTarukallo.SP kepada beritabeta.com di Masohi, Rabu (26/6/2019).

Menurut Piter, kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Sarana dan Prasarana dan Penyuluhan,  Seksi Penyuluhan.

Piter mengatakan, kegiatan penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan sebagai upaya  mewujudkan suatu program ketahanan pangan di daerah.  Untuk itu, kata Piter, perencanaan program sangat penting  disusun berdasarkan keadaan daerah yang ada dengan memperhatikan potensi yang dimiliki.

Selain itu, tambah dia, kegiatan ini juga dilakukan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga perencanaan yang dibuat akan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah binaan Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (26/6/2019) menggelar kegiatan penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan.

“Jadi perencanaan yang disusun digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permaslahan yang ada, yang telah ditentukan skala prioritasnya terlebih dahulu,”jelasnya.

Seperti diketahui, penyusunan program penyuluh pertanian juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).

Dalam UU ini , kata Piter, telah jelas mengamanatkan penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

Untuk itu, agar  Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumber daya dan program-program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan memadukan seluruh sumber daya yang tersedia.

“Jadi programa penyuluhan pertanian disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Disusun setiap tahun dengan membuat rencana penyuluhan tahun berikutnya, terutama  dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan,” urainya. (BB-OVANS)