Di Hadapan Mahasiswa UKIM, Wagub Maluku Sampaikan Permohonan Maaf
Orno juga menegaskan, surat tersebut tidak perlu digunakan berkaitan dengan proses pemilihan rektor di kampus UKIM, karena surat itu bukan acuan.
“Surat itu bukan jadi acuan, jadi jika merasa tidak penting, tidak usah dipakai, ” tandasnya.
Aksi ini terjadi, menyusul surat rekomendasi bernomor 424/2364 dari Gubernur Maluku yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku, terpublis secara luas di publik.
Sejumlah pihak menilai Gubernur Maluku Murad Ismail terkesan melakukan intervensi dalam tubuh Gereja Protestan Maluku (GPM) dengan mengeluarkan rekomendasi tertanggal 22 Juli 2021 itu.
Dalam surat tersebut Gubernur Maluku meminta Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku mengangkat Dr. Drs. Josephus Noya, M. Si sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Periode 2021 – 2025.
“Sebagai Gubernur Maluku saya merekomendasikan kepada Bapak Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Protestan Maluku, kiranya berkenan memberikan hak sarannya kepada calon (Josephus Noya-red) untuk menjadi Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku periode 2021 – 2025,” demikian isi surat rekomendasi tersebut.
Surat rekomendasi yang viral di media sosial ini tembusannya juga disampaikan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Ambon, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku di Ambon, Senat Universitas Kristen Maluku di Ambon, Rektor Universitas Kristen Maluku di Ambon (*)
Pewarta : Febby Sahupala