BERITABETA.COM, Ambon -- Laporan polisi ini dilayangkan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku, Alwiyah. F Alaydrus ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu (28/07/2021).

Kabiro Hukum Setda melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji terkait kasus dugaan penghinaan, fitnah dan penyebar ujaran kebencian terhadap Gubernur Provinsi Maluku, Irjen Polisi (Purn) Murad Ismail.

Kepada wartawan Alwiyah menyatakan, dalam menggunakan media sosial terlapor telah secara berlebihan menyebarkan fitnah terkait dengan status Facebook yang diduga ditujukan kepada Gubernur Maluku.

"Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertangung jawab menghina dan menyerang kehormatan Drs. Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun facebooknya” kata Alwiyah di Ambon, Jumat (30/07/2021).

Sesuai telaah hukum Biro Hukum Setda Maluku, kata Alwiyah, terlapor (Gibri) menulis postingan disertai dengan beberapa background berita dan gambar Gubernur Maluku, dan secara spesifik tagar (hastag), yang dituliskan bersangkutan mengarah ke Gubernur Maluku.

“Susah juga punya Pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk kata yang tidak beretika seperti ini dengan hastag Maluku_Bisa, MI_Maluku binasa,” ucap Alwiyah mengutip tulisan milik Akun Bahta Gibri Sangaji yang diposting pada 26 Juli 2021.

Alwiyah menegaskan, postingan tersebut sangat merugikan dan menurunkan kehormatan jabatan dan pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Tudingan yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hukum yang fatal. Ini sangat merugikan hak hukum dari Gubernur Maluku dan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku,” kata kata Alwiyah.

Bertalian dengan itu, Alwiyah menyebut, Bahtra Gibrhi Sangaji dilaporkan dengan tuduhan atau delik pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP.

Pula, tindak pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan Pasal 27, Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 53 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undag nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Elektronik. (*)

Pewarta : Febby Sahupala