BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook) berbuntut ke ranah hukum. Kali ini, salah satu netizen asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idrus Wakano, nekat menempuh jalur hukum, kerana merasa namanya dicatut dan dicemarkan oleh beberapa oknum di media sosial facebook.

Idrus didampingi kuasa hukumnya MRT Lowers dan Advokat, mendatangi  Ditkrimsus Polda Maluku, sekira pukul 11.05 WIT, Senin (16/03/2020)  melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan pencamaran itu.

“Hari ini kami mendampingi klien kami, melaporkan dan menyampaikan aduan pencemaran nama baik, pengancaman dan mengedarkan informasi hoaks yang diduga dilakukan sebagaimana yang sudah di screendshot sebagai bukti aduan” tandas Kuasa Hukum Idrus Wakano, Malik Raudi Tuasamu.

Tuasamu mengatakan, laporan ini berawal dari status yang diposting oleh akun facebook Tuhuterru Rumanama milik Sandri Rumanama yang menuduh kliennya sebagai pemilik akun fanspage ‘Selamatkan Maluku’.

Akun fanspage ‘Selamatkan Maluku’ ini awalnya  memposting gambar dan meme negatif tentang Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas (AMK) yang juga merupakan Bakal Calon Bupati Kabupaten SBT. Status fanspage ‘Selamatkan Maluku’ mengundang keresahan dan protes dari sejumlah pendukung AMK,  karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat.

Status itu kemudian, oleh akun Sandri Rumanama atau pemilik akun facebook Tuhuterru Rumanama ini, menuding bahwa fanspage “Selamatkan Maluku” ini  dikelola atau milik Idrus Wakano.

Kata Tuasamu,  tudingan yang dilontarkan kepada kliennya merupakan tindakan mencemarkan nama karena telah menyebarkan berita bohong atau fitnah.

“Dari status tudingan itu, kemudian muncul komentar-komentar yang mengancam dan menakut-nakuti klien kami. Sehingga klien kami di-buly dengan  kata-kata yang tidak baik dari masyarakat pengguna media sosial facebook,” jelasnya.

Atas dasar ini, kata Tuasamu, kliennya mengambil upaya hukum mengajukan laporan atau pengaduan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Maluku, agar nantinya dapat diproses sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Jadi bukan hanya pemilik akun facebook Tuhuterru Rumanama yang kami lapor,  tapi akun-akun facebook yang turut membagikan atau menyebarluaskan status tersebut juga kami laporkan, karena ada komentar-komentar yang diduga bernada ancaman,” tegasnya.

Tindakan meraka, kata Tuasamu, telah melanggar Pasal 27 jo pasal 45 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun sampai dengan 6 Tahun.

“Aduan yang kami sampaikan  semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial,” tegas Tuasamu (BB-AZ)