BERITABETA.COM, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres Maluku Barat Daya (MBD) bakal mengusut tuntas kematian Pdt Florensye Selvin Gaspersz (Flo) yang ditemukan mati tergantung di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat memastikan hal itu. “Kita sudah dari awal minta untuk dibuat LP dan autopsi, tapi bapak ibu korban menolak. Baru sekarang ingin diproses lagi. Ya pasti kita akan proses dan tindaklanjuti,” kata Ohoirat di Ambon, Sabtu (29/4/2023)

Ia mengatakan, kematian almarhumah akan diusut tuntas setelah dilakukan pertemuan dengan keluarga korban yang dikuasakan kepada Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo). Sebab, mereka menduga kematian almarhumah tidak wajar.

Sebelumnya, pihak keluarga almarhumah menolak polisi untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah yang diduga tewas gantung diri. Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh orang tua korban dan beberapa saksi yang lain.

Kabid Humas menjelaskan, telah melakukan pertemuan dengan Aliansi SahabatFlo dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023. Pertemuan itu dihadiri Irwasda, Direktur Reskrimum, Kepala SPKT Polda Maluku, Kepala Rumkit Bhayangkara Ambon, dan Kapolres MBD beserta penyidik melalui sarana zoom metting).

Dalam pertemuan itu, Polda Maluku telah menjelaskan perkembangan penanganan kasus gantung diri tersebut. Kendalanya yaitu pihak keluarga enggan melaporkan kejadian tersebut serta tidak bersedia jenazah korban di autopsi.

“Menindak lanjuti pertemuan tersebut pihak Polda Maluku akan melanjutkan penyelidikan kasus korban gantung diri dan dimungkinkan akan dilakukan ekshumasi (pengalian kembali jenazah yang telah dikubur),” ungkapnya.

Terkait dengan surat terbuka dari aliansi SahabatFlo yang menyampaikan adanya dugaan tindak pidana, Ohoirat mengaku belum dapat disimpulkan, karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

 “Dalam proses penyelidikan Polri harus kedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di depan hukum,” katanya.