Dispar SBT Gelar Bimtek Bagi Pemilik Hotel, Palaku Ekraf dan Para Pegawai

Fachri mengungkapkan, kunci utama industri pariwisata terletak pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil, baik di hotel maupum pariwisata usaha pembangunan kepariwisataan lainnya.
"Harus didukung oleh SDM yang berkompeten dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi wisatawan. Hal ini sejalan dengan amanat peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata," jelas Fachri Husni Alkatiri.
Dia menambahkan, hal itu bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada semua pihak tentang peran serta dalam mencapai serfikasi kompetensi tidak hanya dari Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi harus didukung oleh sektor usaha maupun tenaga kerja itu sendiri dalam mengahadapi era globalisasi dan liberalisasi sektor jasa, baik di tingkat regional maupun internasional.
"Saya ingin mengingatkan kembali pada kita semua, khsususnya pengusaha industri pariwisata bahwa terdapat kewajiban untuk memperkerjakan tenaga kerja yang telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata," ingatnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi