BERITABETA.COM, Namlea – Tim sukses paslon SMS-GES, Achim Loilatu,  dilaporkan ke Polres Pulau Buru karena mencemarkan nama baik Ir Zainudin Booy MM lewat postingan di akun facebooknya tertanggal 28 Nopember 2020 lalu.

Selain melaporkan Achim  Loilatu,  tiga  advocat muda,  Barbalina  Matulessy SH M.Kum, Ahmad Nurlatu SH dan Indra Tasane SH, bertindak sebagai kuasa hukum dari Drs Hadji Ali dan Ir  Zainudin Booy MM  turut melaporkan akun palsu di facebook atas nama Ahmad Soulisa,  karena mencemarkan nama baik kedua pelapor.

Teradu/terlapor Ahmad Soulisa telah menyerang dan mendiskreditkan etnis Buton dan etnis Ambalau melalui kalimat-kalimat yang disampaikan lewat akun facebook tersebut.

Barbalina  Matulessy  dkk,  Kamis siang (3/12) mendatangi Kapolres Pulau Buru,  AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja. Namun niat bertemu langsung dengan Kapolres tidak kesampaian karena yang bersangkutan lagi melayani tamu dari polda Maluku.

Karena itu aduan/laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Buru itu diterima para bawahan di ruang tunggu Kapolres.

Kepada wartawan usai gagal bertemu langsung dengan Kapolres, Barbalina Matulessy yang akrab dipanggil Lien ini menjelaskan,  kalau hari ini mereka memasukan dua buah laporan (pengaduan). Keduanya terkait dengan dugaan pelanggaran UUIT di media sosial facebook.

“Yang pertama,  tidak diketahui oleh kami dan diduga itu akun palsu. Yang satunya lagi sudah dapat kami deteksi dan itu akun resmi.Yang punya sudah kami ketahui pula,”tutur Lien.

Lien dkk datang dan mengadu di Polres Pulau Buru dengan harapan agar segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.

“Supaya tidak lagi terjadi politik yang tidak sehat di kabupaten Buru Selatan,  terkait dengan menyerang privasi,  menyerang suku,  etnis dan lain sebagainya, “ucap Lien.

Yang penting buat tim kuasa hukum Paslon Ajaib ini,  supaya Polres Pulau Buru dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Walau tidak ketemu langsung,  melalui bawahannya sudah dijanjikan paling lambat Senin nanti aduan kami ini segera ditindaklanjuti,  karena beliau lagi sibuk dengan persiapan kunjungan kapolda besok,”tambah Lien.

Terkait dengan dugaan pelanggaran UUIT ini, laporan ke Polres Pulau Buru adalah pilihan yang tepat. Walau ada unsur politik pilkada,  Lien Matulessy dkk mengabaikan untuk ikut melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.

Alasannya, karena sudah tujuh laporan yang disampaikan ke Bawaslu dan sampai saat ini tidak ditemukan titik terang.

Yang memiriskan hati,  ada satu dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum PNS karena terlibat langsung mengkampanyekan paslon nomor urut 3, dan diduga konon tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum oleh Bawaslu.

Bawaslu berdalih,  tiga kali oknum tersebut dipanggil tapi tidak pernah hadiri panggilan tersebut, sehingga kasusnya dianggap selesai.

“Sampai sejauh ini kami tetap berharap agar Bawaslu Buru Selatan adalah lembaga yang independen,  cukup arif dan bijaksana,  sehingga semua laporan yang disampaikan supaya ditindaklanjuti,”harap Lien.

Terkait dengan pemgaduan/laporan terhadap terlapor/teradu Achim Loilatu,  dalam laporan tertulisnya Lien dkk menguraikan adanya adanya dugaan Tindak Pidana Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan oleh akun facebook atas nama Achim Loilatu (BB-DUL)