BERITABETA.COM, Ambon  - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan jasa COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp36,6 miliar akan dibayarakan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada wartawan di Ambon, Senin (18/4/2024).

Politisi PDI-Perjuangan Maluku ini mengaku, pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya telah  melakukan agenda penyampaian aspirasi ke Kemenkes RI dan memang tidak ada peluang, sebab dibilang sudah ditutup.

Kemudian, pada penyampaian aspirasi kedua ke Kemenkes dibilang ada ruang untuk dapat diproses.

“Syukurlah, karena Juni 2023, Kemenkes membuat peraturan untuk kembali membuka jasa COVID-19 yang sudah kedaluwarsa dan akhirnya bisa diselesaikan, termasuk yang di RSUD dr. M. Haulussy Ambon,” ungkap Atapary.

Dari Rp36 miliar jasa COVID-19 tahun 2020 pada RSUD Haulussy Ambon yang diklaim dengan jumlah pasien 348 orang, nilainya jadi menurun setelah dilakukan verifikasi oleh Kemenkes.

Menurut dia, verifikasi yang layak ini didasarkan tiga kriteria utama dan diantaranya adalah rekam diagnosa, rekam medis, serta penanganan pasien yang berhak mendapatkan asuransi sesuai Peraturan Kemenkes itu hanya 293 pasien dan 55 lainnya dinyatakan tidak layak.

"Karena tidak layak sesuai hasil verifikasi, mereka tidak ditetapkan sebagai pasien COVID-19," ucapnya.

Saat pihak rumah sakit mengajukan klaim pembayaran jasa COVID-19, mereka mengajukan proses perawatan pasien rata-rata hingga 10 hari, maka satu orang per hari Rp10 juta dikalikan 10 hari dan dikalikan dengan 348 pasien, maka total klaim saat itu mencapai Rp36,6 miliar.

"Tetapi setelah dilakukan verifikasi berdasarkan peraturan Menkes, yang masuk kategori pasien kronik COVID-19 berdasarkan rekaman medis seperti ada PCR, dan ada tiga kriteria, sehingga yang memenuhi hanya 293 pasien," kata Samson.