"Maka, salah satu upaya adalah dengan mempercepat pembentukan Perda tentang BUMD yang mengatur tentang PI 10 persen dan wilayah kerja Migas di SBT," ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] meminta agar Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] untuk pengelolaan Participating Interest [PI] 10% blok Minyak dan Gas [Migas] harus diakomodir.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD SBT Abdul Azis Yanlua merespon enam Ranperda usul Pemerintah Daerah [Pemda] SBT dan dua Ranperda usul inisiatif DPRD yang tidak tercantum Ranperda pembentukan BUMD pengelolaan PI 10% blok migas Bula dan non Bula.

"Untuk itu, saya minta ada kebijakan pimpinan untuk kita akomodasi usul inisiatif dari DPRD untuk mengamankan Ranperda kaitan dengan pembentukan BUMD pengelolaan PI 10% blok Bula dan non Bula," pinta Abdul Azis Yanlua dalam rapat Paripurna yang digelar, Rabu (28/9/2022). (*)

Pewarta : Azis Zubaedi