DPRD SBT Harap Pemkab Optimalkan Pendapatan Daerah Melalui Sektor Migas
"Maka, salah satu upaya adalah dengan mempercepat pembentukan Perda tentang BUMD yang mengatur tentang PI 10 persen dan wilayah kerja Migas di SBT," ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] meminta agar Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] untuk pengelolaan Participating Interest [PI] 10% blok Minyak dan Gas [Migas] harus diakomodir.
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD SBT Abdul Azis Yanlua merespon enam Ranperda usul Pemerintah Daerah [Pemda] SBT dan dua Ranperda usul inisiatif DPRD yang tidak tercantum Ranperda pembentukan BUMD pengelolaan PI 10% blok migas Bula dan non Bula.
"Untuk itu, saya minta ada kebijakan pimpinan untuk kita akomodasi usul inisiatif dari DPRD untuk mengamankan Ranperda kaitan dengan pembentukan BUMD pengelolaan PI 10% blok Bula dan non Bula," pinta Abdul Azis Yanlua dalam rapat Paripurna yang digelar, Rabu (28/9/2022). (*)
Pewarta : Azis Zubaedi