BERITABETA.COM, Namlea – Dua bandar judi jenis bola guling, Amir Marsaoli dan Soni Lapandewa, terancam dihukum maksimal empat tahun penjara.

Keduanya tertangkap tangan menjadi bandar judi bola guling di Kawasan Kelapa Tinggi, Kampung Buru, Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru.

Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303, maka diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Keduanya akan diancam hukuman sesuai Pasal 303 Ayat 1 KUHP,” tegas Aipda MYS Djamaluddin kepada awak media di Namlea, Kamis (11/02/2021).

Keduanya, kata Djamaluddin, diamankan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2021 lalu.  Saat itu Kanit Reskrim Polsek Namlea mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jikumerasa Kecamatan Liliyaly,  Kabupaten Buru terdapat permainan perjudian bola guling yang meresahkan masyarakat setempat.

Setelah Kanit Reskrim Polsek Namlea mendapatkan informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 WIT, Kanit Reskrim Polsek Namlea bersama pelapor dan dua rekannya meluncur ke TKP di kawasan Kelapa Tinggi, Desa Jikumerasa.

Saat tiba di TKP masyarakat yang bergerombol di lokasi lari bercerai-berai. Polisi kemudian berhasil menangkap kedua tersangka yang bertindak sebagai bandar. Keduanya langsung disergap bersama sejumlah barang bukti permainan judi bola guling.

Untuk kepentingan pemberkasan kasus ini, polisi juga turut memeriksa dua orang saksi dari Desa Jikumerasa masing-masing Nalaho Buton dan Abdurrahman Buton yang mengetahui adanya perjudian itu.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan kedua orang pelaku ini masing-masing 1 (satu) buah meja simbol, 1 (satu) buah tikar simbol,1 (satu) buah water pass pengukur keserataan, 3 (tiga) buah bola guling, uang senilai Rp 196.000, dan 1 (satu) buah bedak bayi merk Cussons Baby (BB-DUL)