Dua Warga Sabuai Disidang, Puluhan Pemuda SBT Gelar Aksi Unjuk Rasa
Apesnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Yongki hanya dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia menduga, ada persengkokolan yang dilakukan lembaga negara di kabupaten penghasil minyak bumi itu.
"Dasar hukum kita jelas, ini kita bernegara, bukan ber-paguyuban. Dasar undang-undang kita jelas, undang-undang nomor 18 tahun 13 pasal 12, pasal 47 dan seterusnya menjelaskan terkait dengan pengrusakan hutan" bebernya.
Sementara itu, Saidin Gazam juga menyebut kerusakan hutan yang terjadi di Desa Sabuai itu harus menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) SBT.
Dia mengungkapkan, izin perkebunan yang dikeluarkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas kepada CV. SBM menjadi jalan mulus bagi Yongki untuk melakukan pembalakan liar di hutan adat Sabuai.
"Persoalan Sabuai ini, Bupati SBT juga bertanggung jawab karena turut memberikan izin kepada CV Sumber Berkat Makmur" tandasnya.
Saat menanggapi tuntutan demonstran, Ketua PN Dataran Hunimua Awal Darmawan Akhmad mengatakan, perkara terdakwa Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam masih berproses.
Dia bahkan mengaku, perkara Imanuel Quedarusman alias Yongki saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dia menyarankan untuk terus mengawal prosesnya hingga selesai.
Pasalnya, perkara tesbebut telah dibanding dan perkaranya sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa ulang oleh Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Ambon.
"Jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, apalagi perkara yang sedang di sidangkan sekarang masih berproses. Tadi masih acara pemeriksaan saksi yang pertama, yang perkara Imanuel Quedarusman perkaranya juga masih berproses. Saya yakin, putusan yang kami jatuh kan tidak akan mengurangi rasa keadilan bagi semuanya" ujarnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi