Empat Kabupaten, Satu Kota di Maluku Bakal Gelar Pilkada Tahun Depan
BERITABETA.COM, Jakarta – Sebanyak empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Maluku bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2022 mendatang.
Empat daerah kabupaten itu masing-masing, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Kabupaten Kepualauan Tanimbar) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Selain 4 daerah ini juga terdapat satu kota yakni Kota Ambon.
Kepastian ini tertuang dalam draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu menyebutkan pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.
Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU. Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.
Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).
Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.
Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
“Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.
Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tetap menunggu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023 yang akan digodok DPR.
“Jika nanti akan ada perubahan UU tentu kami KPU selaku penyelenggara Pemilu akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dikutip dari Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Menurut Raka, saat ini KPU masih berpegang teguh pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur pelaksanaan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024.
“Karena penyelenggaraan pilkada harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pilkada itu sendiri. Baik mengenai substansi, prosedur, maupun periode atau waktu penyelenggaraannya,” ujar Raka.
KPU berharap perubahan aturan tentang kepemiluan dikaji dengan matang. Sehingga ada kerangka hukum yang jelas saat diimplementasikan.
“Dipertimbangkan secara komprehensif sebelum dilakukan pengaturan dalam UU. Apakah dalam perubahan UU maupun dalam pembentukan UU baru tentang Pemilu atau Pilkada,” ucap Raka.
Berikut daftar daerah kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada 2022 mendatang.
Kabupaten :
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selatan
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Kepulauan Sangihe
- Takalar
- Bombana
- Kolaka Utara
- Buton
- Boalemo
- Muna Barat
- Buton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tenggara
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu
Kota :
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Tebing Tinggi
- Payakumbuh
- Pekanbaru
- Cimahi
- Tasikmalaya
- Salatiga
- Yogyakarta
- Batu
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong
(BB-DIP)