BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah Pusat melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akhirnya memutuskan untuk melakukan penilaian ulang untuk menyelesaikan masalah pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang Liquefied Natural Gas (LNG) Blok Masela di Pulau Nustual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Keputusan ini telah disepakti bersama sejumlah pihak dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan melibatkan Jamdatun, BPKP, KESDM dan SKK Migas di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin Tetelepta (FCT) yang mendampingi Kepala KSP Moeldoko dalam memimpin itu mengungkapkan, penolakan masyarakat Tanimbar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi lahan sebesar Rp14.000 per meter, telah dibahas bersama.

“Semua pihak telah sepakat untuk dilakukan penilaian ulang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Febry dalam keterangan persnya kepada media ini, Selasa malam (10/10/20230.

FCT menjelasakan, Kepala KSP Moeldoko dalam memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Tanah Pulau Nustual, lapangan abadi, wilayah kerja Masela telah membicarakan keluhan yang disampaikan masyarakat Tanimbar ini.

“Hasil review BPKP, ada komponen yang belum dihitung oleh KJPP, terutama terkait kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini perlu dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai tambahan kompensasi,” ungkap FCT mengutip pernyataan Moeldoko dalam rapat itu.

 

Rapat membahas masalah pengadaan lahan LNG di Pulau Nustual bersama Jamdatun, BPKP, KESDM dan SKK Migas di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Rapat membahas masalah pengadaan lahan LNG di Pulau Nustual bersama Jamdatun, BPKP, KESDM dan SKK Migas di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Selain itu, Moeldoko juga menekankan agar semua pihak dapat melihat urgensi keberlanjutan proyek ini jangan sampai masalah pengadaan lahan untuk pembangunan Kilang LNG Blok Masela justru mengganggu keberlanjutan proyek.

“Ini harus dicarikan alternatif penyelesaian, jangan kaku,” tegas Moeldoko.

Dalam rapat tersebut, Febry Calvin Tetelepta (FCT) dengan tegas mengatakan bahwa proyek pembangunan kilang LNG di Masela harus tetap jalan. Namun tidak boleh meninggalkan berbagai persoalan yang bisa menganggu stabilitas atau dampak sosial yang dapat ditimbulkan di masyarakat.