BERITABETA.COM, Saumlaki – Sejumlah elemen pemuda yang menamakan diri sebagai Vokal Group Emperan (VGE) menggelar aksi demonstrasi damai meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KKT.

Aksi demo yang berlangsung di Mapolres KKT dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB), Senin (30/8/2021) itu dipimpin oleh Ongker Bwardalam selaku koordinator lapangan dengan para orator diantaranya Nick Besitimur, Defota Rerebain, Jhon Solmeda, Yoseph Afaratu, Pieter Titirloby (Himapel).

Dalam aksinya di Mapolres KKT ini, rombongan massa diterima Kapolres AKBP Romi Agusriansyah. Kapolres saat menerima perwakilan pendemo di ruang Reserse Polres, mengungkapkan menyambut positif aksi demo yang dilakukan VGE tersebut.

Ia menyebut aksi ini merupakan suatu bentuk dukungan kepada Polres agar bisa menindaklanjuti apa yang menjadi pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkaitan dengan dana Rp 9,3 milyar ke Polres MTB.

"Walaupun dalam kesempatan terakhir, saya sudah klarifikasi bahwa Polres tidak pernah terima anggaran bansos dari dana tak terduga Covid-19 tahun 2020 dan Pemda KKIT juga telah sampaikan anggaran itu tidak ada. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan kepada kami,” kata Kapolres  Romi.

Romi menegaskan, Institusi Kepolisian tidak akan berdiam diri dalam penuntasan kasus yang berawal dari salah input angka dana milyaran ke Polres tersebut. Bahkan sebagai bentuk keseriusan institusinya, Polda Maluku telah menurunkan langsung tim Reskrimsus ke Bumi Duan Lolat.

Kedatangan tim Reskrimsus kata dia,  juga bukanlah semata-mata tentang masalah Rp9,3 milyar yang katanya adalah kesalahan pengetikan oleh staf keuangan Pemda, tetapi juga berbagai masalah dugaan kasus korupsi yang sementara ini bergulir dan ditangani oleh Polres setempat.

"Jika terjadi kesalahan pembuatan laporan keuangan, ya harus ada yang bertangungjawab," tegas Kapolres.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MTB Gunawan Soemarsono, menegaskan bahwa saat ini pihaknya sementara menangani beberapa kasus dan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Salah satunya dalam tahap penyelidikan yang secepatnya digenjot, lantaran ada kekhawatiran alat bukti dihilangkan.

Kajari Gunawan mengakui, meskipun pihaknya memiliki keterbatasan tenaga Jaksa yang hanya berjumlah tujuh orang, namun hal itu bukan merupakan suatu beban, bahkan sebagai semangat bagi pihaknya untuk berpacu dengan waktu.

“Sprindik terbit hari ini juga, kami harus kerja. Ada banyak kemungkinan yang harus kami tempuh dan strategi-strateginya," tandas Jaksa yang pernah bertugas di Jampidsus Kejaksaan Agung RI ini.

Gunawan juga tak menampik, jika kondisi keuangan di KKT saat ini morat-marit. Dengan demikian, pihaknya tetap mengupayakan agar bagaimana mengembalikan keuangan negara, selain menjalani hukuman badan.

“Soal penetapan tersangka, kami mohon doa ya,” pinta Kajari.

Dalam aksi yang dilakukan VGE ini, mereka memberikan dukungan agar kedua institusi hukum di KKT ini dapat menegakkan supremasi hukum terhadap kasus tipikor dan seluruh pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara.

VGE juga mendorong agar kedua pihak dapat melakukan penetapan tersangka atas aliran Dana Tak Terduga Covid-19 sebesar Rp 9,3 milyar yang mencatut nama Institusi Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2020.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan pengusutan dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp39,3 milyar, yang meliputi pengadaan obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), Bahan Medis Habis Pakai, Alat Kesehatan (Alkes) Pendukung di RSUD dr. P. P. Magretti dengan alokasi anggaran sebesar Rp8 milyar lebih.

Selanjutnya, juga proyek pembangunan Ruang Isolasi dan Alkes (DAK Fisik) dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,4 milyar, namun tidak terealisasi. Pembangunan Rumah Karantina dengan konstruksi 100 persen berbahan Tripleks, namun menghabiskan anggaran sebesar Rp2,1 milyar dan sayangnya, proyek tersebut kemudian tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

VGE juga menyoroti tentang paket Pengadaan 25.000 Paket Sembako dengan alokasi anggaran Rp7,3 milyar, namun realisasinya kurang lebih 5000 paket hingga akhir 2020.

Selanjutnya, terkait penanganan dampak ekonomi masyarakat berupa subsidi PDAM selama 2 bulan, Bantuan Modal BUMD Kalwedo Kidabela, Bantuan transportasi barang antar desa dan antar kecamatan, bantuan bibit Pertanian yang terdiri dari pengadaan ternak babi dan ternak itik sebesar Rp 8 milyar lebih.

Kemudian, belanja tak terduga untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Karantina Terpusat Gugus Tugas tahun 2020 senilai Rp7,2 milyar.  Sementara menurut mereka ada pasien positif Covid-19 dibiarkan terlantar tanpa dilakukan isolasi terpusat maupun tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Kami masyarakat KKT tetap mendorong Polres untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi pada paket-paket proyek DAK Tahun anggaran 2019,” tandas Defota Rerebain saat membaca pernyataan sikap VGE.

Kasus-kasus tersebut  antara lain proyek pembangunan Trans Fordata senilai Rp4,9 milyar, Simpang Siwahan senilai Rp10 milyar, Trans Seira-Ngurangar senilai Rp8,2 milyar, pembagunan bak penampung air bersih di Desa Meyano Das senilai Rp3,8 milyar.  

“Semua kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan diaudit kerugian keuangan negara oleh BPK Perwakilan,” ungkap meraka.

Bukan saja itu, VGE juga menyentil masalah paket-paket pembangunan di Danau Wisata Lorulun tahun 2018-2019 yang  menghabiskan anggaran daerah kurang lebih Rp40 milyar.  Pembangunan Tugu Amtufu senilai Rp4,5 milyar.

Drainase Jl. Ir. Soekarno senilai Rp6,1 milyar. Dugaan Mark Up pada proyek pembangunan Tugu Selamat Datang di Jl. Ir. Soekarno senilai Rp1,3 milyar, tahun anggaran 2020.

“Kami juga dorong Kejaksaan Negeri MTB untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana Hibah dan Bansos tahun anggaran 2018-2020, serta pengelolaan anggaran Bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar tahun 2018-2020 (*)

Pewarta : Sumitro K