Sementara itu, lanjut Daim, tindaklanjut 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 1 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kota Tual, juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tual.

Dengan rincian, Pemilih Baru sudah dimasukan dalam DPSHP dan Pemilih Pindah Domisili sudah di TMS di tahapan DPSHP, serta 15 pemilih yang pindah domisili juga sudah di TMS pada saat Pemilu Tahun 2024.

“Sementara 60 pemilih yang meninggal sudah di TMS pada tahapan coklit, dan 5 lainnya sudah di TMS di  DPSHP,” jelas Daim.

Untuk diketahui pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dimulai dari 31 Mei 2024 -23 September 2024 telah dilaksanakan sampai dengan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi.

Penyelengaraan tahapan ini telah diawasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku sampai dengan Rekapitulasi DPT ditingkat Provinsi. Rangkaian aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dengan jajaran pengawas Pemilihan sampai ditingkat desa/kelurahan dengan berbagai metode pengawasan (*)

Editor : redaksi