Hasrul Buamona Pecah Rekor Doktor Hukum Kesehatan Termuda
BERITABETA.COM, Ambon – Putra terbaik Maluku Utara, Hasrul Buamona disebut sebagai salah satu mahasiswa program Strata Tiga, yang berhasil memecahkan rekor doktor termuda Hukum Kesehatan, di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam ujian terbuka promosi doktor, Buamona dipromotori oleh Guru Besar Hukum UGM Prof. Dr. Ari Hernawan SH, M. Hum. Menurut guru besar tersebut, Buamona telah memecahkan rekor sebagai salah satu doktor termuda dan pertama dalam sejarah Kabupaten Sula.
“Dia berhasil memecahkan rekor doktor termuda, di usia 29 tahun. Beliau juga sebagai doktor hukum kesehatan pertama yang berasal dari Maluku Utara,” katanya.
Tepat 24 Juli 2020, sekira pukul 13.30 Wib, di ruang Audiotorium Program Doktor Hukum UII Yogyakarta, Hasrul Buamona menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Kesehatan dengan desertasinya berjudul ‘Politik Hukum Pasal 21 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Dalam Perspektif Pasal 34 ayat (3) UUD 1945’.
Buamona mengungkap, dalam penelitian desertasinya terjadi pertentangan antara Pasal 21 UU Rumah Sakit dengan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945. Dimana dalam Pasal 21 berbunyi ‘rumah sakit privat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau perseroan.
“Nah, secara ideologis-teoritis dan normatif-operasional telah bertentang dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, tentang ‘negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak’. Pada sisi yang lain, juga bertabrakan dengan Sila 2 dan 5 Pancasila yang merupakan landasan politik nasional,” jelasnya.
Dalam pelayanan kesehatan, menurut dia, peran aktif negara tidak bisa dialihkan kepada pasar bebas yang sudah tentu bersifat liberalis dan kapital.
Terkait problemati tersebut, Buamona bersedia jika kajian desertasinya dijadikan sebagai bahan argumentasi, sekaligus menjadi ahli dalam mengajukan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Buamona diuji oleh Dr. M. Arief Setiawan, SH, MH. (Co. Promotor), Dr. Abdul Jamil SH, MH. (Ketua Sidang), Prof. Jawahir Thontowi SH, PhD, Prof Ali Gufron (UGM/Mantan Menkes), Prof Dr. Muhammad Fauzan SH, MH, dan Prof Dr. Ni’matul Huda SH, M. Hum. (BB-NTB)