Jangan Panik, Pempus Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS
BERITABETA, Ambon – Jadwal untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) terpaksa diperpanjang hingga tanggal 15 Oktober 2018 mendatang. Deadline pendaftaran yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2018 sebelumnya, ternyata tidak bisa diikuti, menyusul banyaknya masalah yang terjadi dalam proses selama ini.
Keputusan ini disampaikan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Badan Kepegawai Negeri (BKN) RI, melalui surat BKN RI, Nomor K26-30/V 141-2/99 tentang perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS Tahun 2018.
Surat dikirim ke sejumlah pemerintah daerah, juga termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang diperuntukan kepada pejabat pembina kepegawaian, kementerian lembaga dan kepala kantor regional I-XIV.
“Awalnya pendafaran dibuka mulai 26 September – 10 Oktober 2018, namun diperpanjang sampai dengan 15 Oktober mendatang.” Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, BKD Maluku, Isra Budi, kepada wartawan di Ambon, Sabtu (6/10/18).
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan ditambahkan waktu pendaftaran, salah satunya, terdapat banyak Nomor Induk Keluarga (NIK) milik warga (peserta tes) yang bermasalah serta sulit mengakses pendaftaran di website penerimaan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pelamar yang NIK-nya masih bermasalah untuk tidak panik, mengingat ada penambahan jadwal pendaftaran sampai 15 Oktober mendatang.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki kouta penerimaan CPNS sebanyak, 302 orang tersebut, terdiri dari 3 formasi cumlaude, 3 formasi khusus penyandang disabilitas dan 296 formasi umum, yang diperuntukan untuk tenaga teknis, guru, kesehatan, perikanan, parawisata dan perhubungan.
Sedangkan kuota povinsi Maluku secera keseluruhan mencapai3232 orang, yakni Pemda Provinsi Maluku 302 orang, kabupaten Maluku Tengah 309 orang kabupaten Maluku Tenggara 253, Kabupaten Buru 250 orang, kabupaten Maluku Tenggara Barat 244 orang, Kabupaten kepulauan Aru 250 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat 250 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur 323 orang, Kabupaten Buru Selatan 302 orang, Kabupaten Maluku Barat Daya 250, kota Ambon 231 orang dan Kota Tual 268 orang. (BB/DIO)