BERITABETA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan serentak dan bertahap.

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

Sesuai rencana, tahap awal pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 26 Februari 2021 dari 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang mana baru akan diketahui jumlahnya hari ini, Rabu (17/02/2021).

“Mengingat rentang masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup  tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 Februari. Setelah itu kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa. Ditambah sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.

Pada tahap kedua pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari MK ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah 13 daerah yang habis di bulan Maret, dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik pada akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” tambah Akmal.

“Sementara untuk yang Juli, yaitu Kab. Yalimo, kemudian September,  Kab. Mamberamo Raya dan Kab Muna, dan yang terakhir nanti Kota Pematang Siantar yang (masa jabatannya berakhir pada) Februari 2022, kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September. Untuk daerah yang 4 ini,  beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun,” tandasnya.

Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, dan DPRD segera mempercepat proses masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan, karena ini amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (BB-SSL)