BERITABETA.COM, Namlea – Warga adat dari dataran tinggi, Kabupaten Buru  bermarga memasang sasi (larangan adat) di jalan masuk menuju areal Perkebunan Karet milik PT Pambers.

Mereka terdiri dari belasan orang yang merupakan warga adat dari marga Latbual dan Nurlatu. Mereka marah karena lahan mereka seluas 240 hektar diduga telah diserobot PT Pambers sebagai pemilik perekebunan karet.

Sampai berita dipublish manajemen PT Pambers belum berhasil ditemui. Pada saat pemasangan sasi juga tidak terlihat wakil dari manajemen yang mendatangi masyarakat adat .

Wartawan beritabeta.com melaporkan pemasangan sasi oleh marga Latbual dan marga Nurlatu itu berlangsung pada pukul 12.00 WIT, Rabu (17/02/2021).

Warga kedua marga ini menuding PT Pambers telah bersekongkol dengan keluarga Kaksodin Ali Wael untuk menanam pohon karet di lahan milik mereka tanpa izin dari yang punya hak.

Pemasangan sasi ini juga melibatkan Kepala Soa Guan Wailua Wakili Marga Latbual dan Nurlatu, Kepala Soa Matatemon Nurlatu, Kepala Soa Yelis Latbual, serta para perwakilan marga Latbual dan marga Nurlatu kurang lebih 10 orang.

Kepala Soa Guan Wailua Wakili Marga Latbual dan Nurlatu, mengungkapkan,  selama pekerjaan oleh PT Pambers tidak ada sama sekali kompensasi kepada marga Latbual dan Nurlatu selaku pemilik lahan seluas 240 ha.

Ia menilai, pembukaan lahan perkebunan karet oleh PT Pambers dilakukan secara sepihak dari marga Wael yaitu Kaksodin Ali Wael, Manahwan Wael dan Wehe Wael yang bersekongkol dengan manajemen perusahan.

Mereka mengancam, apabila kegiatan PT Pambers tidak dihentikan operasinya oleh  pemerintah daerah,  maka seluruh kepala soa adat tetap melakukan pemalangan mencegah aktivitas perkebunan karet yang dilakukan PT Pambers.

Marga Latbual dan Nurlatu juga menuntut agar dikembalikan hak milik keluarga besar Wailua Tamar Telo atau Marga Latbual dan Nurlatu.

Tuntutan kedua marga ini ternyata turut meluas dan terakhir mereka juga dikhabarkan ikut memasang sasi di sebagian tanah yang kena lokasi proyek bendungan Waeapo paket 1 (BB-DUL)