BERITABETA.COM, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memenuhi hak dan jaminan sosial semua awak KM Hentri I yang mengalami musibah dan terbakar di perairan Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam keterangan persnya yang diterima beritabeta.com, Minggu (26/9/2021).

Zaini mengaku, baik awak kapal yang selamat maupun meninggal akan menjadi tanggungjawab sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Khusus untuk awak kapal perikanan KM Hentri-I yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan,” ujar Muhammad Zaini.

Dia menjelaskan, perlindungan awak kapal perikanan ini menjadi upaya KKP dalam memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono untuk memperhatikan hak pekerja sektor kelautan dan perikanan.

"Sehingga para awak kapal perikanan tersebut harus terpenuhi perlindungan dan berbagai jaminan sosial selama bekerja pada kapal perikanan" jelasnya

Ia juga membeberkan, bekerja di kapal penangkap ikan memang memiliki risiko tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain. Kondisi pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan berbahaya memerlukan kompetensi dan keterampilan awak kapal perikanan yang mumpuni.

Disamping itu, faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil, berlayar pada perairan dengan gelombang tinggi dan kondisi cuaca yang tidak menentu, berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pada saat melakukan kegiatan operasional penangkapan ikan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah medukung pencarian awak kapal perikanan sampai dengan pemulangannya bagi mereka yang selamat ke daerah masing-masing. Kita semua berharap, musibah kecelakaan kapal perikanan ini adalah kejadian terakhir menimpa kapal perikanan dan awak kapal perikanannya,” tandasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi