BERITABETA, Ambon   –  Gubernur Maluku Said Assagaf berharap empat jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku dapat membantu mengurangi beban bagi masyarakat miskin di Maluku.

Keempat jenis Jamsostek itu masing-masing, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Kita berharap manfaat dari jaminan sosial tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi setiap penduduk di Indonesia dapat diwujudkan,” demikian disampaikan Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan SDM, Halim Daties pada kegiatan  Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, di Swisbell Hotel, Senin (26/11/2018).

Raker tersebut, sebagai bukti nyata hadirnya Pemprov Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan penyelenggaraan jaminan sosial ketegakerjaan, yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pekerja secara menyeluruh.

Gubernur Maluku Said Assagaff, mengatakan, sesuai UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakeerjaan diamanatkan menyelenggarakan 4  jaminan sosial diatas.

Menurut dia, jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sendiri, memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai, kepada seluruh rakyat Indonesia dari resiko kehilangan atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, pensiun atau meninggal dunia.

“Saat ini, program jaminan sosial ketenagakerjaan, kepesertaanya selain fokus pada pekerja di sektor formal, juga mencakup perlindungan untuk pekerjaan di sektor informal, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah mengharapkan, seluruh pekerja di Provinsi Maluku menjadi peserta program ini,” katanya.

Dalam rangka mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku, menurut Assagaff, maka Pemprov Maluku telah menerbitkan regulasi antara lain, Pergub Maluku Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Pemprov Maluku, Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Proyek Pengadaan dan Jasa Konstruksi pada BPJS Ketenagakerjaan, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 tentang, Kepesertaan Pejabat Negara dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang, Pendaftaran Aparatur Desa se-Provinsi Maluku, dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Regulasi tersebut, bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat pekerja, termasuk kepada buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi dan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara. Hal ini sudah diatur melalui ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial,” ujar Gubernur.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, 23 Januari 2017 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta BPJS Ketenagakerjaan, telah membuat kesepahaman bersama. Kesepahaman ini mengatur tentang, penyelenggaraan program jaminan sosial dan tenaga pendukung program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk memberikan perlindungan kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendamping desa.

“Hal ini sangat baik untuk diimplementasikan di Provinsi Maluku, guna memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh perangkat desa, termasuk ketua RT dan RW sehingga, yang bersangkutan dapat bekerja dengan baik untuk menjaga kerukunan bermasyarakat di Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menyampaikan apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan SKPD terkait, yang telah melaksanakan kegiatan-kegiatan, khususnya terkait kegiatan peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2018.

Ia menambahkan, masih banyak tantangan-tantangan yang harus dilewati dan harus disikapi bersama, untuk memberikan kesejahteraan lebih baik kepada masyarakat pekerja di Provinsi Maluku.

“Saya berharap, raker ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan  komprehensif, yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Maluku ,dalam upaya memberikan kepastian perlindungan sosial kepada seluruh pekerja,” harap Gubernur dalam sambutan tersebut.(BB-ZALI)