BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Kota Ambon, dan tiga kabupaten lainnya masing-masing Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebagai daerah dengan status darurat bencana.

Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Hendri Far-Far kepada wartawan di Ambon, Kamis (15/7/2021)

Hendri menjelaskan, penetapan status darurat bencana alam pada empat dari 11 kabupaten/kota di wilayah tersebut, terutama banjir dan longsor yang diakibatkan cuaca ekstrem yang masih terus terjadi.

“Penetapan status darurat bencana di empat kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Maluku dan mulai berlaku sejak 13 Juli 2021" ungkap Hendri Far-Far

Hendri mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan tindaklanjut dari laporan BPBD masing-masing serta keputusan darurat bencana yang dikeluarkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Buru Ramli Umasugi dan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.

Untuk itu, lanjut dia, penetapan status darurat bencana di empat daerah itu juga ditindaklanjuti Gubernur dengan membentuk pos komando yang berpusat di lantai 6 kantor Gubernur Maluku, melibatkan instansi teknis terkait termasuk pimpinan TNI dan Polri.

Dia menegaskan, posko itu akan bertugas selama 14 hari penuh untuk mengokoordinasikan seluruh langkah dan upaya penanggulangan bencana di empat daerah tersebut.

“Tugas posko utama untuk mengoordinasikan dan mengerahkan semua sumber daya, baik personel, peralatan yang dimiliki serta anggaran untuk menanggulangi bencana yang terjadi" bebernya.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Maluku itu menandaskan, Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai penanggung jawab posko juga akan melaporkan berbagai kerusakan yang terjadi akibat bencana longsor dan banjir yang terjadi di tiga kabupaten dan Kota Ambon kepada BNPB, Mendagri, Menkeu dan Menteri PPN/Kepala Bapennas.

“Setelah semua kerusakan akibat bencana banjir dan longsor di empat daerah terdata lengkap, maka Gubernur akan mengajukan permohonan penanganan kerusakan akibat bencana untuk disetujui Pemerintah Pusat" tandas Hendri.

Sejauh ini, kata dia, kerusakan akibat bencana banjir dan longsor baru terdata dari Kota Ambon serta kecamatan Leihitu dan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan daerah lain sementara didata BPBD setempat.

“Kami mengimbau masyarakat terutama yang tinggal di bantaran sungai dan pinggiran tebing untuk mewaspadai potensi longsor dan banjir yang berpotensi terjadi setiap saat, karena berdasarkan laporan BMKG cuaca ekstrem di Maluku diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2021" pungkasnya (*)

Pewarta : Feby Sahupala