BERITABETA. COM, Ambon – Cegah pencemaran lingkungan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Sulawesi Utara ingatkan operator pelayaran agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah atau limbah di perairan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. UM 003/3/25/KSOP-BTG/19 tentang Larangan Membuang Sampah di Perairan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, Mursidi.

“Kami sampaikan larangan buang sampah, limbah, kotoran dan bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal,” jelas Mursidi dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com di Ambon, Minggu (30/3/2019).

Seorang petugas KSOP Bitung mencoba meraih sampah di laut, dalam operasi pembersihan yang digelar.

Dalam Surat Edaran (SE) disebutkan bahwa para pemilik kapal dan operator harus menyediakan peralatan pengelolaan sampah di atas kapal. Mereka juga bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan penampungan sampah di atas kapal selama pelayaran dan di pelabuhan, dibuang pada tempat sampah di pelabuhan pertama yang disinggahi.

“Pembuangan sampah di pelabuhan akan tercatat di buku sampah yang berisi nama kapal, tempat dan tanggal, volume sampah, dan ditandatangani oleh perwira/nakhoda kapal,” tutur Mursidi.

Selanjutnya SE juga berlaku bagi pengelola TUKS/TERSUS dimana harus bertanggungjawab kelola sampah akibat dari kegiatan yang dilaksanakan.

“Sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17/2008 maka ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan,” tutup Mursidi. (BB-DIO)