Kendati demikian, dia juga meminta agar dalam pembebasan lahan itu harus melibatkan pihak Pertanahan untuk memetakan berapa jumlah warga yang sudah mengantongi sertifikat lahan dan yang belum memiliki.

"Sampai hari ini kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan, mudah-mudahan minggu depan itu Kadis PU sudah mengundang pihak pertanahan, Desa Bula dan Desa Wailola untuk mempersentasikan siapa-siapa yang memiliki lahan di lokasi pembangunan dua proyek itu," terangnya.

Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga [Dikbudpora] SBT itu membeberkan, jika hal tersebut tidak dilakukan, tentu proses pembebasan lahan yang ditargetkan hingga April mendatang tidak bisa terselesaikan.

"Kalau tidak tercapai berarti kita kehilangan 60 Miliar untuk membangun sarana yang nantinya bermanfaat untuk mengurangi masalah banjir di Kota Bula," bebernya.

Dia juga mengaku, sejak awal pemerintah Negeri Administratif Wailola bersama pihak konsultan sudah melakukan survey pada lokasi tersebut dan telah mengantungi sejumlah nama yang memiliki lahan di lokasi yang rencananya dilakukan pembangunan Kolom Retensi dan Embung.

"Tapi nama-nama itu mereka belum bisa membuktikan bahwa itu lahan milik mereka, sehingga kita harus menggandeng pihak pertanahan untuk mengecek kepastian. Kalau benar mereka punya, otomatis meraka kita undang untuk membicarakan mekanisme pembebasan lahan yang harus disiapkan oleh Dinas PU," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi