BERITABETA.COM, Ambon – Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Ambon cukup fantastis. Besarannya melebih target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebesar Rp. 5 miliar.

Pemkot Ambon berhasil meraup pajak BBNKB sebesar Rp.11, 3 miliar atau dua kali lipat dari target yang ditetapkan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes.

“Pendapatan dari BBNKB telah melampaui target yang ditetapkan,” kata Roy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (15/7/2025).

Menurut Roy, total realisasi pendapatan yang dikelola BPPRD hingga semester pertama atau dua triwulan pertama tahun ini telah mencapai Rp84 miliar, atau 50,13 persen dari target tahunan sebesar Rp168 miliar.

“Hingga 26 Juni, realisasi sudah mencapai 50,13 persen. Hampir sebagian besar jenis pajak telah mendekati capaian semester pertama,” ujarnya.

Roy mengungkapkan, satu-satunya retribusi yang dikelola Pemkot Ambon, yaitu retribusi sampah, turut menunjukkan capaian positif dengan realisasi sebesar 59 persen dari target tahunan.

Namun, dua jenis penerimaan lainnya yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masih berada di bawah angka 50 persen.

“Rata-rata capaian keduanya sekitar 48,34 persen. Ada dua jenis pajak yang sudah mencapai di atas 60 persen, sementara sisanya masih berada di kisaran 40 persen,” kata Roy.

Kedepan, Roy berharap capaian ini terus meningkat sehingga seluruh target pendapatan pajak Kota Ambon bisa terealisasi sepenuhnya pada akhir tahun (*)

Pewarta : Febby Sahupala