Sedangkan untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, sama halnya dengan Instagram. Bagi pengguna internet, Anda juga dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Hukuman bagi orang yang menyebarkan Berita Hoax?

Dalam hukum UU ITE penyebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.Sesuai dengan pasal yang disebutkan diatas terlihat pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghukum siapapun yang menyiarkan berita kebohongan (hoax).

Program -program yang dijalankan pemerintah dalam meminimalisir berita hoax sudah banyak yang bisa diterapkan. Juga, program non pemerintah yang dilakukan oleh individu atau organisasi pun mudah ditemukan.

Salah satu cara yang tepat bagi masyarakat dalam menyaring informasi hoax di media sosial adalah dengan menjalankan literasi media. Beragam definisi tentang literasi media telah dikemukakan oleh banyak pihak.

Potter (2008)  menyatakan bahwa literasi media adalah seperangkat perspektif yang kita gunakan secara aktif saat mengakses media massa untuk menginterpretasikan pesan yang kita hadapi.

Tujuan dasar media literasi ialah mengajar khalayak dan pengguna media untuk menganalisis pesan yang disampaikan oleh media massa, mempertimbangkan tujuan komersil dan politik di balik suatu citra atau pesan media, dan meneliti siapa yang bertanggungjawab atas pesan atau idea yang diimplikasikan oleh pesan dalam berita.